Berita

Perdana Menteri India, Narendra Modi dan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Rebutan Kashmir Di PBB, Pakistan: India Tak Punya Klaim Selain Penjajahan Militer

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekali lagi, India dan Pakistan berselisih di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebabkan oleh sengketa Jammu dan Kashmir.

Setelah Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyampaikan pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pada Jumat (25/9), perwakilan kedua negara saling melontarkan pernyataan tajam.

Dalam pidatonya, Khan menyampaikan bahwa Jammu dan Kashmir tidak pernah menjadi bagian dari India dan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mendukung gerakan anti Islam.


Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh perwakilan India di PBB. Diplomat tersebut juga diketahui keluar dari ruangan ketika Khan menyampaikan pidatonya.

Dimuat Hindustan Times,/i> pada Sabtu (27/9), diplomat India itu menyebut pernyataan Khan penuh kebohongan dan informasi yang salah.

Sementara itu, dikutip dari Dawn pada hari yang sama, Dutabesar Pakistan untuk PBB, Zulqarnain Chheena menyebut jawaban India adalah upaya memalukan untuk mengalihkan perhatian.

"Di Jammu dan Kashmir, India tidak memiliki klaim lain selain penjajahan militer. Mereka dipaksa menggunakan kekuatan untuk memaksakan pendudukannya pada orang-orang yang tidak mau dan tertindas," jelasnya.

"Tanyakan kepada orang-orang Jammu dan Kashmir dan mereka akan memberi tahu Anda dengan tegas: Jammu dan Kashmir bukan bagian dari India. Tidak pernah dan tidak akan pernah," sambung Chheena.

"India, bagaimanapun, tidak akan bisa lepas dari pertanggungjawaban atas kejahatannya," imbuhnya.

Dalam pernyataannya, perwakilan Pakistan itu juga menggarisbawahi bahwa Jammu dan Kashmir adalah wilayah sengketa yang diakui secara internasional sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Untuk itu, Pakistan menyerukan dilakukannya pemungutan suara yang bebas dan tidak memihak di bawah PBB untuk menetapkan keinginan warga Jammu dan Kashmir.

"Kaum Kashmir memiliki hak yang sah untuk menolak pendudukan dengan segala cara yang mereka miliki," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya