Berita

Perdana Menteri India, Narendra Modi dan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Rebutan Kashmir Di PBB, Pakistan: India Tak Punya Klaim Selain Penjajahan Militer

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekali lagi, India dan Pakistan berselisih di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebabkan oleh sengketa Jammu dan Kashmir.

Setelah Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyampaikan pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pada Jumat (25/9), perwakilan kedua negara saling melontarkan pernyataan tajam.

Dalam pidatonya, Khan menyampaikan bahwa Jammu dan Kashmir tidak pernah menjadi bagian dari India dan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mendukung gerakan anti Islam.


Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh perwakilan India di PBB. Diplomat tersebut juga diketahui keluar dari ruangan ketika Khan menyampaikan pidatonya.

Dimuat Hindustan Times,/i> pada Sabtu (27/9), diplomat India itu menyebut pernyataan Khan penuh kebohongan dan informasi yang salah.

Sementara itu, dikutip dari Dawn pada hari yang sama, Dutabesar Pakistan untuk PBB, Zulqarnain Chheena menyebut jawaban India adalah upaya memalukan untuk mengalihkan perhatian.

"Di Jammu dan Kashmir, India tidak memiliki klaim lain selain penjajahan militer. Mereka dipaksa menggunakan kekuatan untuk memaksakan pendudukannya pada orang-orang yang tidak mau dan tertindas," jelasnya.

"Tanyakan kepada orang-orang Jammu dan Kashmir dan mereka akan memberi tahu Anda dengan tegas: Jammu dan Kashmir bukan bagian dari India. Tidak pernah dan tidak akan pernah," sambung Chheena.

"India, bagaimanapun, tidak akan bisa lepas dari pertanggungjawaban atas kejahatannya," imbuhnya.

Dalam pernyataannya, perwakilan Pakistan itu juga menggarisbawahi bahwa Jammu dan Kashmir adalah wilayah sengketa yang diakui secara internasional sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Untuk itu, Pakistan menyerukan dilakukannya pemungutan suara yang bebas dan tidak memihak di bawah PBB untuk menetapkan keinginan warga Jammu dan Kashmir.

"Kaum Kashmir memiliki hak yang sah untuk menolak pendudukan dengan segala cara yang mereka miliki," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya