Berita

Tersangka pemerasan dan pelecehan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta ditangkap petugas di Sumatera Utara/Net

Hukum

Apresiasi Penangkapan Tersangka Pelecehan Di Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II: Hal Ini Tak Akan Terulang

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan tersangka kasus pemerasan dan pelecehan dalam layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta oleh pihak jajaran  Polres Bandara Soetta diapresiasi PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta atas penangkapan terhadap oknum tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan. Oknum tersebut sangat merugikan bagi banyak pihak,” ucap Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, dukungan akan selalu diberikan kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.


“PT Angkasa Pura II mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta hingga kini tersangka telah ditangkap,” kata Agus Haryadi, melalui keterangannya, Sabtu (26/9).

“Apa yang dilakukan oknum tenaga medis yang bekerja untuk penyedia layanan rapid test ini sangat merugikan bagi penumpang yang menjadi korban, juga merugikan Bandara Soekarno-Hatta. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi. PT Angkasa Pura II dan mitra kerja bersama-sama harus selalu berupaya menjaga nama baik dan reputasi Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Agus Haryadi.

Lebih lanjut, Agus Haryadi mengatakan, manajemen Bandara Soekarno-Hatta memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.

“Secara internal kami memastikan untuk menjaga agar kejadian seperti ini yang juga sangat merugikan penumpang pesawat mau pun pengunjung bandara tidak berulang,” demikian Agus Haryadi.

Seperti diketahui, pada 13 September lalu, seorang oknum tenaga medis yang melakukan layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF, diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap salah satu calon penumpang pesawat.

Korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang, setelah merekayasa hasil tes sebelumnya, dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Usai menerima laporan tersebut, pihak Polres Bandara Soetta bergerak cepat untuk memburu dan menangkap tersangka EF di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya