Berita

Diskusi daring ICW tentang BLBI/Repro

Hukum

ICW Ingatkan KPK Segera Tangkap Sjamsul dan Ijtih Nursalim Sebelum Kasusnya Kadaluwarsa

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dua tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang hingga kini masih menjadi buronan.

Demikian ditegaskan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk "Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9).

"Kita juga mengingatkan KPK masih punya utang untuk menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sampai hari ini masih menjadi buron," ujar Kurnia.


Menurut Kurnia, berdasar informasi yang berkembang di media bahwa keberadaan pasangan suami isteri itu masih ada di negara yang tidak jauh letaknya dari Indonesia.

Seharusnya, kata dia, KPK bisa meringkus keduanya di negara tersebut.

"Dari pemberitaan sebenarnya ada di negara yang tidak jauh dari Indonesia dan harusnya itu bisa dimaksimalkan oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia lantas mencontohkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kala itu terjerat kasus proyek Hambalang dan menjadi buronan.

Namun, KPK saat itu mampu menangkap Nazaruddin yang kabur ke Cartagena de Indias, Kolumbia.

"Kita berkaca sebelumnya Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat di Kolumbia sana aja dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan KPK mampu meringkusnya," tuturnya.

"Tapi Sjamsul dan Itjih Nursalim ini sudah terlalu lama," imbuhnya menegaskan.

"Dan juga kita juga ingatkan kadaluarsa masa pidana kasus BLBI ini jatuh pada tahun 2022 sekitar dua tahun lagi kalo kita berangkat tahun 2004 tentu ini harus dilakukan cepat oleh KPK," kata Kurnia lagi.

Narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo dan Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya