Berita

Diskusi daring ICW tentang BLBI/Repro

Hukum

ICW Ingatkan KPK Segera Tangkap Sjamsul dan Ijtih Nursalim Sebelum Kasusnya Kadaluwarsa

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dua tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang hingga kini masih menjadi buronan.

Demikian ditegaskan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk "Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9).

"Kita juga mengingatkan KPK masih punya utang untuk menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sampai hari ini masih menjadi buron," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, berdasar informasi yang berkembang di media bahwa keberadaan pasangan suami isteri itu masih ada di negara yang tidak jauh letaknya dari Indonesia.

Seharusnya, kata dia, KPK bisa meringkus keduanya di negara tersebut.

"Dari pemberitaan sebenarnya ada di negara yang tidak jauh dari Indonesia dan harusnya itu bisa dimaksimalkan oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia lantas mencontohkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kala itu terjerat kasus proyek Hambalang dan menjadi buronan.

Namun, KPK saat itu mampu menangkap Nazaruddin yang kabur ke Cartagena de Indias, Kolumbia.

"Kita berkaca sebelumnya Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat di Kolumbia sana aja dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan KPK mampu meringkusnya," tuturnya.

"Tapi Sjamsul dan Itjih Nursalim ini sudah terlalu lama," imbuhnya menegaskan.

"Dan juga kita juga ingatkan kadaluarsa masa pidana kasus BLBI ini jatuh pada tahun 2022 sekitar dua tahun lagi kalo kita berangkat tahun 2004 tentu ini harus dilakukan cepat oleh KPK," kata Kurnia lagi.

Narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo dan Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya