Berita

Diskusi daring ICW tentang BLBI/Repro

Hukum

ICW Ingatkan KPK Segera Tangkap Sjamsul dan Ijtih Nursalim Sebelum Kasusnya Kadaluwarsa

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dua tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang hingga kini masih menjadi buronan.

Demikian ditegaskan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk "Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9).

"Kita juga mengingatkan KPK masih punya utang untuk menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sampai hari ini masih menjadi buron," ujar Kurnia.


Menurut Kurnia, berdasar informasi yang berkembang di media bahwa keberadaan pasangan suami isteri itu masih ada di negara yang tidak jauh letaknya dari Indonesia.

Seharusnya, kata dia, KPK bisa meringkus keduanya di negara tersebut.

"Dari pemberitaan sebenarnya ada di negara yang tidak jauh dari Indonesia dan harusnya itu bisa dimaksimalkan oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia lantas mencontohkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kala itu terjerat kasus proyek Hambalang dan menjadi buronan.

Namun, KPK saat itu mampu menangkap Nazaruddin yang kabur ke Cartagena de Indias, Kolumbia.

"Kita berkaca sebelumnya Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat di Kolumbia sana aja dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan KPK mampu meringkusnya," tuturnya.

"Tapi Sjamsul dan Itjih Nursalim ini sudah terlalu lama," imbuhnya menegaskan.

"Dan juga kita juga ingatkan kadaluarsa masa pidana kasus BLBI ini jatuh pada tahun 2022 sekitar dua tahun lagi kalo kita berangkat tahun 2004 tentu ini harus dilakukan cepat oleh KPK," kata Kurnia lagi.

Narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo dan Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya