Berita

Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman' yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam, Jumat (25/9)/Net

Nusantara

Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama Lebih Kepada Upaya Memfasilitasi Bukan Membebani

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 07:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL.  Indonesia sebagai negara majemuk, memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenag adalah dengan meluncurkan program Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama.

Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada umat beragama.

"Sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada umat beragama, dalam hal penguatan dan pengembangan wawasan kebangsaan pada penceramah agama, maka kehadiran negara sangat penting," ujar LHS, dalam acara 'Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman' yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam, Jumat (25/9).


Mengutip laman resmi Kementerian Agama, LHS mengatakan bahwa Indonesia  memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada penceramah agama yang dalam pelaksanaannya lebih kepada  upaya memfasilitasi, bukan membebani.

Wawasan kebangsaan, lanjut LHS harus diurai dengan baik. Materi yang terkait dengan Pancasila, Konstitusi, UU Dasar, tentang NKRI, Kebinnekaan sangat penting dikuasai para penceramah agama.

Penceramah juga harus memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara.

“Yang tidak kalah penting adalah penceramah agama memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara serta hubungan pemerintah pusat dengan daerah, dan wewenang masing-masing, hal ini agar penceramah tidak mudah menyalahkan pemerintah,” terang LHS.

LHS menekankan, Indonesia bukan Negara sekuler yang tidak dapat mencampuri urusan kehidupan beragama warganya. Indonesia juga bukan Negara agama yang dapat mendikte seluruh kehidupan beragama warganya.

"Indonesia adalah in between, di antaranya keduanya," tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya