Berita

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono/Net

Politik

Bingung Membedakan Jabatan Plt, Pjs, Dan Pj Kepala Daerah, Berikut Penjelasannya

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagian orang masih kebingungan membedakan ati dari jabatan itu Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) daerah.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono pun mengurai perbedaan dari ketiga istilah untuk jabatan sementara tersebut. 

Soni mengatakan istilah Pelaksana Tugas (Plt) digunakan untuk seorang wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara. 


"Waktu Plt menjabat yakni sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah," ujar Soni lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/9). 

Namun bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah. 

Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila depala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.

Selanjutnya untuk Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs) dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir. 

"Kapan Pjs berakhir? Ketika kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu. 

Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.

Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur. Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat. 

"Namun demikian, jauh lebih baik cukup dari unsur pemprov saja. Sekda kab/kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs/Pj belum ada," sambung Soni Sumarsono. 

Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Pj) dilakukan karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun penggantinya yang difinitif masih belum ada. 

Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH (kepala daerah) atau dikenal dengan PDU (Pakaian Dinas Upacara).

"Sampai kapan? Berakhir Pj-nya saat dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada oleh presiden yang diikuti dengan proses serah terima," beber Soni. 

Jabatan Pj maksimum 1 tahun, untuk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Adapun Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.

Semua kementerian punya peluang selama layak, termasuk TNI/Polri aktif yang sedang menjabat sebagai sebagai eselon 1 (pimp madya) di jabatan sipil. 

"Sebagai catatan, istilah dulu Plt yang bukan dari jabatan wakil kepala daerah, saat ini disebut dengan Penjabat Sementara (Pjs) supaya tidak membingungkan. Yang jelas, bila ada Plt KDH pasti dari wakil KDH, sedang Pjs dari jabatan lain yang bukan wakil kepala daerah," tutupnya. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya