Berita

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono/Net

Politik

Bingung Membedakan Jabatan Plt, Pjs, Dan Pj Kepala Daerah, Berikut Penjelasannya

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagian orang masih kebingungan membedakan ati dari jabatan itu Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) daerah.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono pun mengurai perbedaan dari ketiga istilah untuk jabatan sementara tersebut. 

Soni mengatakan istilah Pelaksana Tugas (Plt) digunakan untuk seorang wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara. 


"Waktu Plt menjabat yakni sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah," ujar Soni lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/9). 

Namun bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah. 

Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila depala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.

Selanjutnya untuk Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs) dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir. 

"Kapan Pjs berakhir? Ketika kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu. 

Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.

Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur. Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat. 

"Namun demikian, jauh lebih baik cukup dari unsur pemprov saja. Sekda kab/kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs/Pj belum ada," sambung Soni Sumarsono. 

Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Pj) dilakukan karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun penggantinya yang difinitif masih belum ada. 

Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH (kepala daerah) atau dikenal dengan PDU (Pakaian Dinas Upacara).

"Sampai kapan? Berakhir Pj-nya saat dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada oleh presiden yang diikuti dengan proses serah terima," beber Soni. 

Jabatan Pj maksimum 1 tahun, untuk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Adapun Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.

Semua kementerian punya peluang selama layak, termasuk TNI/Polri aktif yang sedang menjabat sebagai sebagai eselon 1 (pimp madya) di jabatan sipil. 

"Sebagai catatan, istilah dulu Plt yang bukan dari jabatan wakil kepala daerah, saat ini disebut dengan Penjabat Sementara (Pjs) supaya tidak membingungkan. Yang jelas, bila ada Plt KDH pasti dari wakil KDH, sedang Pjs dari jabatan lain yang bukan wakil kepala daerah," tutupnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya