Berita

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono/Net

Politik

Bingung Membedakan Jabatan Plt, Pjs, Dan Pj Kepala Daerah, Berikut Penjelasannya

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagian orang masih kebingungan membedakan ati dari jabatan itu Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) daerah.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono pun mengurai perbedaan dari ketiga istilah untuk jabatan sementara tersebut. 

Soni mengatakan istilah Pelaksana Tugas (Plt) digunakan untuk seorang wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara. 


"Waktu Plt menjabat yakni sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah," ujar Soni lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/9). 

Namun bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah. 

Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila depala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.

Selanjutnya untuk Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs) dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir. 

"Kapan Pjs berakhir? Ketika kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu. 

Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.

Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur. Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat. 

"Namun demikian, jauh lebih baik cukup dari unsur pemprov saja. Sekda kab/kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs/Pj belum ada," sambung Soni Sumarsono. 

Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Pj) dilakukan karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun penggantinya yang difinitif masih belum ada. 

Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH (kepala daerah) atau dikenal dengan PDU (Pakaian Dinas Upacara).

"Sampai kapan? Berakhir Pj-nya saat dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada oleh presiden yang diikuti dengan proses serah terima," beber Soni. 

Jabatan Pj maksimum 1 tahun, untuk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Adapun Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.

Semua kementerian punya peluang selama layak, termasuk TNI/Polri aktif yang sedang menjabat sebagai sebagai eselon 1 (pimp madya) di jabatan sipil. 

"Sebagai catatan, istilah dulu Plt yang bukan dari jabatan wakil kepala daerah, saat ini disebut dengan Penjabat Sementara (Pjs) supaya tidak membingungkan. Yang jelas, bila ada Plt KDH pasti dari wakil KDH, sedang Pjs dari jabatan lain yang bukan wakil kepala daerah," tutupnya. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya