Berita

Director Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara/Net

Publika

Kecuali Ada Regulasi Baru, PAW Adalah Hak Partai Politik

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 06:11 WIB

PERGANTIAN antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah sesuatu yang normal. PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.


Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.

Dari data pasca pemilu legislatif tahun 2014-2019 hampir semua parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan parpol yang bersangkutan.

Contoh PAW terakhir ini adalah kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif.

Atas pengunduran diri tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan, sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.

Keinginan Gerindra yang meminta Ketua DPRD untuk menyegerakan PAW Zuhdi masih belum bisa terlaksana karena pertimbangan alasan kemanusiaan, yaitu soal kekhawatiran yang bersangkutan akan menghadapi masalah terkait pinjaman uang Rp 200 juta dari Bank DKI pada saat Pileg yang lalu.

Namun begitu, ada empat alasan penting mengapa usulan PAW yang diusulkan oleh Gerindra perlu dilaksanakan segera oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP). Pertama, PAW terhadap Zuhdi bukan karena konflik internal saling gesek antara caleg di dalam tubuh Partai Gerindra. Antara Zuhdi dan penggantinya tidak terjadi masalah apa pun sebagaimana yang diisukan dalam sebuah pemberitaan.

Hubungan keduanya justru berjalan wajar serta baik-baik saja. Kedua, di masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB terbatas jilid II dari Gubernur DKI Jakarta diperlukan respons positif dari anggota DPRD untuk bekerja cepat dan intensif melakukan kerja dan pengawasan bagi masyarakat DKI yang terdampak pandemi. Ketiga, PAW perlu dilakukan segera mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata.

Konsolidasi untuk memanaskan mesin parpol menjadi prioritas. PDIP berkoalisi mesra dengan Gerindra di wilayah terdekat Jakarta, yaitu Tangsel dan Depok. Keempat, PAW adalah hak dari parpol (legal standing) sesuai dengan undang-undang, kecuali memang ada peraturan atau regulasi yang baru. Bukan alasan yang lain.

Igor Dirgantara
Pengamat Politik Fisip Universitas Jayabaya, Director Survei and Polling Indonesia (SPIN)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya