Berita

Director Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara/Net

Publika

Kecuali Ada Regulasi Baru, PAW Adalah Hak Partai Politik

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 06:11 WIB

PERGANTIAN antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah sesuatu yang normal. PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.


Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.

Dari data pasca pemilu legislatif tahun 2014-2019 hampir semua parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan parpol yang bersangkutan.

Contoh PAW terakhir ini adalah kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif.

Atas pengunduran diri tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan, sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.

Keinginan Gerindra yang meminta Ketua DPRD untuk menyegerakan PAW Zuhdi masih belum bisa terlaksana karena pertimbangan alasan kemanusiaan, yaitu soal kekhawatiran yang bersangkutan akan menghadapi masalah terkait pinjaman uang Rp 200 juta dari Bank DKI pada saat Pileg yang lalu.

Namun begitu, ada empat alasan penting mengapa usulan PAW yang diusulkan oleh Gerindra perlu dilaksanakan segera oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP). Pertama, PAW terhadap Zuhdi bukan karena konflik internal saling gesek antara caleg di dalam tubuh Partai Gerindra. Antara Zuhdi dan penggantinya tidak terjadi masalah apa pun sebagaimana yang diisukan dalam sebuah pemberitaan.

Hubungan keduanya justru berjalan wajar serta baik-baik saja. Kedua, di masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB terbatas jilid II dari Gubernur DKI Jakarta diperlukan respons positif dari anggota DPRD untuk bekerja cepat dan intensif melakukan kerja dan pengawasan bagi masyarakat DKI yang terdampak pandemi. Ketiga, PAW perlu dilakukan segera mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata.

Konsolidasi untuk memanaskan mesin parpol menjadi prioritas. PDIP berkoalisi mesra dengan Gerindra di wilayah terdekat Jakarta, yaitu Tangsel dan Depok. Keempat, PAW adalah hak dari parpol (legal standing) sesuai dengan undang-undang, kecuali memang ada peraturan atau regulasi yang baru. Bukan alasan yang lain.

Igor Dirgantara
Pengamat Politik Fisip Universitas Jayabaya, Director Survei and Polling Indonesia (SPIN)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya