Berita

Director Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara/Net

Publika

Kecuali Ada Regulasi Baru, PAW Adalah Hak Partai Politik

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 06:11 WIB

PERGANTIAN antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah sesuatu yang normal. PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.


Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.

Dari data pasca pemilu legislatif tahun 2014-2019 hampir semua parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan parpol yang bersangkutan.

Contoh PAW terakhir ini adalah kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif.

Atas pengunduran diri tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan, sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.

Keinginan Gerindra yang meminta Ketua DPRD untuk menyegerakan PAW Zuhdi masih belum bisa terlaksana karena pertimbangan alasan kemanusiaan, yaitu soal kekhawatiran yang bersangkutan akan menghadapi masalah terkait pinjaman uang Rp 200 juta dari Bank DKI pada saat Pileg yang lalu.

Namun begitu, ada empat alasan penting mengapa usulan PAW yang diusulkan oleh Gerindra perlu dilaksanakan segera oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP). Pertama, PAW terhadap Zuhdi bukan karena konflik internal saling gesek antara caleg di dalam tubuh Partai Gerindra. Antara Zuhdi dan penggantinya tidak terjadi masalah apa pun sebagaimana yang diisukan dalam sebuah pemberitaan.

Hubungan keduanya justru berjalan wajar serta baik-baik saja. Kedua, di masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB terbatas jilid II dari Gubernur DKI Jakarta diperlukan respons positif dari anggota DPRD untuk bekerja cepat dan intensif melakukan kerja dan pengawasan bagi masyarakat DKI yang terdampak pandemi. Ketiga, PAW perlu dilakukan segera mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata.

Konsolidasi untuk memanaskan mesin parpol menjadi prioritas. PDIP berkoalisi mesra dengan Gerindra di wilayah terdekat Jakarta, yaitu Tangsel dan Depok. Keempat, PAW adalah hak dari parpol (legal standing) sesuai dengan undang-undang, kecuali memang ada peraturan atau regulasi yang baru. Bukan alasan yang lain.

Igor Dirgantara
Pengamat Politik Fisip Universitas Jayabaya, Director Survei and Polling Indonesia (SPIN)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya