Berita

Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kepala BBPOM/RMOLJateng

Nusantara

Seorang Pengacara Surati Jokowi, Minta Kepala BBPOM Semarang Dicopot

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat resmi akan dikirimkan seorang pengacara bernama Yosep Parera kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan untuk meminta Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dicopot.

Yosep mengutarakan permintaan pencopotan tersebut karena menilai kepala BBPOM Semarang tidak menaati aturan hukum yang berlaku di dalam hukum acara pidana.

Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.


"Dari tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di dalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (24/9).

Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, harusnya memakai surat perintah penyelidikan. Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.

"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka,  padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.

Selain itu, surat penetapan tersangka untuk klienya yang dikeluarkan pada 18 September lalu bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.

"Karena semua proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur, maka  kami melakukan gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.

Yosep juga menambahkan, tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya praperadilan.

"Untuk menghormati praperadilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan praperadilan keluar," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya