Berita

Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kepala BBPOM/RMOLJateng

Nusantara

Seorang Pengacara Surati Jokowi, Minta Kepala BBPOM Semarang Dicopot

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat resmi akan dikirimkan seorang pengacara bernama Yosep Parera kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan untuk meminta Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dicopot.

Yosep mengutarakan permintaan pencopotan tersebut karena menilai kepala BBPOM Semarang tidak menaati aturan hukum yang berlaku di dalam hukum acara pidana.

Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.

"Dari tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di dalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (24/9).

Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, harusnya memakai surat perintah penyelidikan. Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.

"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka,  padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.

Selain itu, surat penetapan tersangka untuk klienya yang dikeluarkan pada 18 September lalu bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.

"Karena semua proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur, maka  kami melakukan gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.

Yosep juga menambahkan, tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya praperadilan.

"Untuk menghormati praperadilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan praperadilan keluar," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya