Berita

Seorang muazin mengumandangkan azan/Net

Dunia

Hasil Banding, Pengadilan Di Jerman Izinkan Azan Berkumandang Lagi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 19:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

RMOL. Pengadilan kota Munster, Jerman barat memutuskan untuk memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Putusan tersebut merupakan hasil banding dari keputusan pengadilan pada 2018 yang mencabut izin masjid untuk mengumandangkan azan, mengutip Deutsche Welle, Kamis (24/9).

Pada awalnya, pasangan Kristen yang tinggal 900 meter dari masjid mengajukan keluhan tentang azan yang dianggap mengajak mereka untuk melakukan ibadah shalat.


Menurut mereka, azan tidak dapat dibandingkan dengan denting lonceng gereja. Meski beberapa warga menganggapnya sebagai bentuk seni.

Pada 2018, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen mencabut izin masjid dengan menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan selama proses perizinan, dan belum berkonsultasi dengan baik kepada lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas azan tersebut.

Putusan awal itu tidak menyepakati bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi pendengarnya hingga akhirnya kota Oer-Erkenschwich mengajukan banding.

Pengadilan Munster akhirnya menyatakan bahwa azan menjadi bagian dari kebebasan beragama dan tidak memaksa siapa pun untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan keagamaan tertentu.

"Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka," kata ketua hakim, Annette Kleinschnittger.

Sebelum dicabut izinnya, masjid melakukan azan selama dua menit, seminggu sekali pada Jumat, meski sebenarnya mendapatkan izin 15 menit.

Masjid tersebut dijalankan oleh DITIB, kelompok payung Islam terbesar yang beroperasi di Jerman dengan 900 masjid. Para imamnya dididik, dibiayai dan dikirim oleh pemerintah Turki.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya