Berita

Seorang muazin mengumandangkan azan/Net

Dunia

Hasil Banding, Pengadilan Di Jerman Izinkan Azan Berkumandang Lagi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 19:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

RMOL. Pengadilan kota Munster, Jerman barat memutuskan untuk memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Putusan tersebut merupakan hasil banding dari keputusan pengadilan pada 2018 yang mencabut izin masjid untuk mengumandangkan azan, mengutip Deutsche Welle, Kamis (24/9).

Pada awalnya, pasangan Kristen yang tinggal 900 meter dari masjid mengajukan keluhan tentang azan yang dianggap mengajak mereka untuk melakukan ibadah shalat.


Menurut mereka, azan tidak dapat dibandingkan dengan denting lonceng gereja. Meski beberapa warga menganggapnya sebagai bentuk seni.

Pada 2018, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen mencabut izin masjid dengan menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan selama proses perizinan, dan belum berkonsultasi dengan baik kepada lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas azan tersebut.

Putusan awal itu tidak menyepakati bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi pendengarnya hingga akhirnya kota Oer-Erkenschwich mengajukan banding.

Pengadilan Munster akhirnya menyatakan bahwa azan menjadi bagian dari kebebasan beragama dan tidak memaksa siapa pun untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan keagamaan tertentu.

"Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka," kata ketua hakim, Annette Kleinschnittger.

Sebelum dicabut izinnya, masjid melakukan azan selama dua menit, seminggu sekali pada Jumat, meski sebenarnya mendapatkan izin 15 menit.

Masjid tersebut dijalankan oleh DITIB, kelompok payung Islam terbesar yang beroperasi di Jerman dengan 900 masjid. Para imamnya dididik, dibiayai dan dikirim oleh pemerintah Turki.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya