Berita

Surat berisi racun risin yang ditujukan ke Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Wanita Kanada Diduga Jadi Dalang Teror Surat Berisi Racun Risin Yang Dikirim Ke Gedung Putih

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 12:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang wanita asal Kanada yang diduga menjadi dalang surat berisi racun risin yang dikirimkan kepada Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Pascale Cecile Veronique Ferrier, wanita asal Quebec berusia 53 tahun tersebut didakwa karena membuat ancaman kepada Presiden AS dalam sidang pengadilan pertamanya di Buffalo, New York pada Selasa (22/9). 

Dilaporkan Reuters, Ferrier ditangkap pada Minggu (20/9) di perbatasan Kanada-AS antara Buffalo dan Fort Erie, Ontario. Ia ditemukan bersama dengan pistol dan pisau.


Berdasarkan dokumen pengadilan, Ferrier tidak menjadi tersangka dalam kasus amplot yang dialamatkan ke Gedung Putih pada Jumat (18/9). Amplop tersebut berhasil dicegat menuju Trump di fasilitas penyortiran.

Insiden tersebut membuat Layanan Pos AS menghubungi FBI.

FBI mengungkap, selain racun risin, di dalam amplop tersebut juga terdapat surat yang ditujukan kepada Trump.

"Saya menemukan nama baru untuk Anda: "Badut Tiran Jelek". Saya harap Anda menyukainya. Anda menghancurkan AS dan membawa mereka pada bencana," demikian isi surat tersebut.

Dari pernyataan tertulis FBI, tersangka memiliki rencana lain jika amplop tersebut tidak berhasil sampai ke tangan Trump, salah satunya kemungkinan menggunakan racun lain atau pistol.

Selain Trump, Ferrier juga diduga mengirim enam surat yang juga berisi racun risin ke individu lain yang bekerja di penjara atau pusat penahanan tempat ia pernah ditahan pada 2016.

Seorang pengacara distrik Hidalgo County, Ricardo Rodriguez Jr. mengatakan, Ferrier pernah ditangkap selama perhentian lalu lintas atas tuduhan senjata dan pelanggaran pencatatan sebelum diserahkan ke pejabat imigrasi AS dan dideportasi.

Rodriguez mengatakan dia ingat Ferrier berada di Texas untuk memprotes pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko.

Berbicara kepada Ferrier melalui penerjemah bahasa Prancis selama persidangannya, Hakim AS H. Kenneth Schroeder Jr. mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya dan menugaskan seorang pembela umum untuk mewakilinya.

Pembela mengatakan Ferrier akan menggunakan haknya untuk menggugat identitasnya sebagai orang yang disebutkan dalam pengaduan pidana dan surat perintah penangkapan.

Schroeder memerintahkan dia untuk tetap ditahan menunggu sidang pengadilan berikutnya, yang ditetapkan pada Senin (28/9).

Risin adalah zat alami yang diekstrak dari biji jarak, dapat dijadikan senjata untuk membuatnya sangat beracun sehingga paparan dalam jumlah sekecil kepala peniti dapat menyebabkan kematian dalam beberapa hari.

Sejauh ini, belum ada obat penawar dari racun risin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya