Berita

Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Harusnya PT Tata Insani Mukti Yang Dimintai Tanggung Jawab

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketua konsorsium mitra penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat prematur.

Pasalnya, kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (22/9).


Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai ketua konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Karena itu, kata Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.

Apalagi, sebagai ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada ketua pelaksana harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai ketua pelaksana harian KMP,” jelasnya.

Dia menjelaskan juga, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti.

Sebagai komisaris pada perusahaan tersebut, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, sudah dibuat laporan pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997-28 Februari 1998.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya