Berita

Mantan Perdana Menteri Inggris, Theresa May/Net

Dunia

Kritik Boris Johnson, Theresa May: RUU Pasar Internal Merusak Reputasi Inggris

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Inggris, Theresa May memperingatkan penggantinya, Boris Hohnson terkait dengan RUU Pasar Internal.

May yang saat ini menjabat sebagai backbencher di House of Commons berpendapat, RUU Pasar Internal yang diajukan oleh Johnson merupakan tindakan sembrono dan tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak dapat cukup menekankan betapa saya prihatin pemerintah Konservatif bersedia untuk menarik kembali kata-katanya untuk melanggar perjanjian internasional yang ditandatangani dengan itikad baik, dan untuk melanggar hukum internasional,” kata May dalam pidatonya di House of Commons pada Senin (21/9), seperti dikutip dari The Guardian.


Menurut May, RUU Pasar Internal merupakan langkah yang mempertaruhkan integritas Inggris dan dapat merusak reputasi bangsa secara global sebagai penegak hukum.

May juga memperingatkan, RUU tersebut telah melanggar hukum internasional yang akan mempertaruhkan kepercayaan negara lain terhadap pemerintah Inggris dalam negosiasi di masa depan.

Ada beberapa klausul dalam RUU Pasar Internal yang disoroti oleh May, di antaranya klausul 41 hingga 45. Di mana poin-pon tersebut dapat melemahkan dukungan untuk Westminster di Irlandia Utara.

“Hal itu, pada gilirannya akan menyebabkan beberapa komunitas memiliki kemauan yang kurang untuk mempercayai pemerintah Inggris dan itu akan berdampak pada kesediaan orang-orang di Irlandia Utara untuk tetap menjadi bagian dari Inggris,” kata mantan perdana menteri itu.

"Jadi, alih-alih bertindak untuk memperkuat integritas Inggris Raya, dalam upaya untuk berusaha tampak keras di hadapan Uni Eropa, saya pikir pemerintah sedang mempertaruhkan integritas Inggris Raya," sambungnya.

RUU Pasar Internal yang diperkenalkan Johnson dua pekan lalu telah disahkan oleh House of Commons pada Senin lalu.

RUU tersebut mencakup tiga klausul yang akan memberi menteri Inggris kekuatan untuk mengubah atau menolak langkah perdagnagan yang akan diberlakukan pada Januari 2021, setelah berakhirnya periode transisi Brexit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya