Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Net

Politik

Pilkada Dilanjut Terkesan Menyepelekan Persoalan Covid-19

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah bersama Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020, meskipun sudah berdampak ke peningkatan kasus positif Covid-19. 

Persoalan ini dinilai mengecewakan oleh Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem). Termasuk bagi kalangan masyarakat sipil serta organisasi massa keagamaan seperti PBNU, PP Muhammadiyah dan juga Konfederasi Wali Gereja Indonesia. 

"Tentu itu (keputusan melanjutkan Pilkada) suatu hal yang mengecewakan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/9). 

Apa yang didorong oleh Perludem dan juga banyak ormas, terang Khoirunnisa, adalah berharap kepada pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada yang akan berlangsung di 270 daerah. 

"Sebetulnya menunda pilkada itu bukan mendorong pelaksanaan dilaksanakan setelah pamdemi Covid-nya berakhir. Tapi setidaknya kalau pilkada itu ditunda kita punya waktu lebih panjang dan lebih siap dari segi teknis penyelenggaraan pemilunya," paparnya. 

Sosok yang kerab disapa Ninis ini menyatakan, situasi Covid-19 di dalam negeri saat ini belum membaik. Karenanya jika pelaksanaan pilkada dipaksakan akan banyak orang yang mungkin terpapar virus asal Wuhan, China tersebut. 

"Fakta bahwa sudah banyak teman kita yang terinfeksi positif Covid-19. Tentu kita juga tidak ingin angka ini semakin naik dan semakin berdampak ke banyak orang," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ninis menilai hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan juga penyelenggara pemilu kemarin terlihat menyepelekan persoalan. Karena, belum ada kepastian hukum yang mampu menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dari Covid-19. 

"Karena kalau kita lihat dari hasil kesimpulan kemarin sepertinya mensimplifiksi (menyepelekan) bahwa semuanya bisa diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Padahal PKPU sendiri rujukannya adalah UU pemilihan, di mana UU pemilihan kita sendiri tidak mengatur teknis yang lebih adaptif dengan situasi kali ini," bebernya. 

"Untuk itulah kami masyarakat sipil bergabung menyatakan sikap terkait keputusan pemerintah, Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu tersebut," demikian Khoirunnisa Agustyati.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya