Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Belum Masuk Daftar Pemilih Sementara? Segera Lapor Ke PPS

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilih di Jawa Barat, khususnya di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diharap proaktif mengecek namanya dalam uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Apabila tidak terdaftar, pemilih dapat segra melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerahnya.

Dikatakan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, kesadaran dan sikap proaktif masyarakat untuk mengecek DPS penting dilakukan agar mereka yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.


Bagi masyarakat di delapan daerah yang namanya tak terdaftar dalam pelaksanaan uji publik DPS bisa melapor ke PPS sekitar.
Saat melapor ke petugas PPS, pemilih yang tidak masuk DPS harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat.

"Jadi bagi masyarakat yang ternyata saat uji publik DPS mengecek namanya tidak ada dalam daftar bisa ke PPS di kelurahan desa membawa KTP-el," paparnya, Minggu (20/9).

Setelah PPS mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, sambung Endun, petugas akan memproses dan melakukan pendataan ulang. Setelah didapat data valid, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Segeralah melapor ke PPS agar segera diproses dan diperbaiki datanya, supaya masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Adapun masa pelaporan terkait tidak terdaftarnya nama pemilih dalam DPS, akan dilangsungkan seminggu setelah uji publik DPS dilaksanakan.

"Biasanya seminggu setelah dilakukan uji publik DPS," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya