Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pasal Penundaan Pilkada Di Perppu 2/2020 Mempertegas Pemerintah Gagal Atasi Covid-19

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 01:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 yang diatur di dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 menjadi satu hal yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020.

Begitulah yang diungkapkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Simule di akun Twitternya, Senin (21/9).

"Terbitkan Perppu No. 2/2020 untuk menunda pilkada serempak dengan alasan pandemi Covid-19 makin pertegas pemerintah telah gagal atasi Covid-19, karena sebelumnya telah terbit Perppu No. 1/2020 Corona (UU No.2/2020)," cuit Iwan Simule.

Dalam Perppu 2/2020 yang telah diundangkan DPR menjadi UU 6/2020 tentang perubahan ketiga atas UU 2/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, terdapat Pasal 201A ayat (3) mengenai penundaan Pilkada.

Dinyatakan di dalam pasal tersebut, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sedangkan mengenai Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona.

Dari perbandingan dua regulasi tersebut, Iwan Simule menyimpulkan pemimpin pemerintah sekarang ini tak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan dan juga ekonomi, di tengah perhelatan pesta demokrasi di 270 daerah.

"Kapasitas pemimpin jadi sebab utama kegagalan. Mundurlah!" tegas Iwan Simule.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya