Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pasal Penundaan Pilkada Di Perppu 2/2020 Mempertegas Pemerintah Gagal Atasi Covid-19

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 01:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 yang diatur di dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 menjadi satu hal yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020.

Begitulah yang diungkapkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Simule di akun Twitternya, Senin (21/9).

"Terbitkan Perppu No. 2/2020 untuk menunda pilkada serempak dengan alasan pandemi Covid-19 makin pertegas pemerintah telah gagal atasi Covid-19, karena sebelumnya telah terbit Perppu No. 1/2020 Corona (UU No.2/2020)," cuit Iwan Simule.


Dalam Perppu 2/2020 yang telah diundangkan DPR menjadi UU 6/2020 tentang perubahan ketiga atas UU 2/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, terdapat Pasal 201A ayat (3) mengenai penundaan Pilkada.

Dinyatakan di dalam pasal tersebut, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sedangkan mengenai Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona.

Dari perbandingan dua regulasi tersebut, Iwan Simule menyimpulkan pemimpin pemerintah sekarang ini tak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan dan juga ekonomi, di tengah perhelatan pesta demokrasi di 270 daerah.

"Kapasitas pemimpin jadi sebab utama kegagalan. Mundurlah!" tegas Iwan Simule.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya