Berita

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa/Net

Politik

DPR Akan Panggil Menhub Terkait Larangan Terbang Maskapai Oleh Gubernur Kalbar

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan terbang bagi maskapai penerbangan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mendapat perhatian serius dari Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengatakan, keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.

''Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalimatan Barat itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Menteri Perhubungan,'' ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).


Larangan terbang kepada maskapai sebelumnya disampaikan usai adanya temuan kasus positif Covid-19 penumpang pesawat. kebijakan ini dinilai Nurhayati sangat merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi Covid-19.

Nurhayati pun mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.

"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Polemik larangan terbang ini juga sebelumnya ditanggapi Komisioner Ombudsman, Alvin Lie yang menilai kebijakan tersebut salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.

Larangan terbang, menurut Alvin, tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Dia menyatakan perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang.

Diberitakan sebelumnya, dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu (19/9) sampai Senin (28/9).

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub 110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya