Berita

Komisioner KPU Jawa Barat, Idham Holik/RMOLJabar

Nusantara

Digoyang Isu Penundaan, KPU Jabar Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Jadwal

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah maraknya usulan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak lantaran penyebaran Covid-19 masih tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hingga kini masih menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Komisioner KPU Jawa Barat, Idham Holik menerangkan, berdasarkan Undang-Undang 6/2020 Pasal 122A, penundaan pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan antara perintah, DPR RI dan KPU.

"Saat ini, kami tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal yang ada, kalau kami penyelenggara tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, pada prinsipnya apapun yang diputuskan pimpinan kami bersama dengan DPR RI dan Mendagri akan kami laksakan, tinggal bagaimana keputusan pimpinan kami. Tapi informasi sampai hari ini belum ada rencana penundaan, dan kami masih menjalankan tahapan sebagaimana adanya," beber Idham seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/9).


KPU Jawa Barat, tambah Idham, masih melakukan sosialisasi PKPU 6 dan 10 Tahun 2020, sehingga tahapan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Kita sedang bersiap untuk masuk kedalam tahapan penetapan bakal calon menjadi calon yang direncanakan bakal digelar tanggal 23 September 2020. Lalu tanggal 24 September 2020 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon," demikian penjelasan Idham.

Kemudian, tanggal 26 September 2020 masuk kedalam masa kampanye. Namun, dalam situasi pandemi saat ini waktu pelaksanaan kampanye berbeda dengan masa kampanye di tahun 2015 lalu.

"Masa kampanye sekarang berbeda dengan masa kampanye pilkada 2015, yaitu sekarang hanya 71 hari atau terkurangi 10 hari. Dan pelaksanaan kampanye itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diorientasikan menggunakan internet," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan kampanye nanti meski diprioritaskan menggunakan media daring, tidak menutup kemungkinan para calon melakukan kampanye secara tatap muka. Maka saat itu, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan. Sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah kaitan aturan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita saat ini sedang menunggu Perppu terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya