Berita

Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Publika

BPIP Segera Bubarkan!

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 08:15 WIB

SETELAH penundaan RUU HIP maka pemerintah mengajukan RUU BPIP katanya sebagai pengganti.

Hingga kini tak jelas proses pembahasan mana yang akan dilakukan. Semua mengambang. Sementara umat Islam dan juga MUI meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas, RUU BPIP ditolak dan BPIP dibubarkan.

RUU BPIP meski disebut berbeda dengan RUU HIP namun bila ditelaah sebenarnya sama saja. Karenanya beralasan bahwa BPIP itu menjadi badan yang tidak diperlukan dan patut segera dibubarkan.


Ada enam alasan utama mengapa RUU BPIP harus ditolak dan BPIP segera untuk dibubarkan:

Pertama, RUU BPIP tidak masuk Prolegnas jadi tidak menjadi agenda DPR RI. Bila alasannya hanya sekedar mengganti RUU HIP dengan adanya DIM dari pemerintah maka ini artinya pemerintah yang mengajukan RUU  jelas melanggar hukum. Adanya DIM memberi arti RUU HIP masih eksis.

Kedua, RUU BPIP menafsirkan Pancasila secara inkonsisten. Di satu sisi Pancasila disebut sebagai sesuai Pembukaan UUD 1945 namun di sisi lain dalam konsideran a dan b mengaitkan dengan Pancasila 1 Juni 1945. Asal usul yang mesti dilestarikan dan dilanggengkan. Kepres 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila sebagai landasan.

Ketiga, ketika Pancasila 1 Juni 1945 dijadikan sebagai landasan historis dan filosofis maka Pancasila 18 Agustus 1945 menjadi tulang belulang yang berbungkus yuridis semata. RUU BPIP membunuh Pancasila. Dengan jiwa kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 maka masih melekat historika Trisila dan Ekasila.

Keempat, ketika RUU BPIP yang hanya bermodal landasan yuridis, maka lahirnya pun cacat. Tidak memenuhi syarat yuridis. Mestinya UU dahulu baru Perpres ini terbalik justru Perpres dahulu baru UU. Di samping anehnya lembaga BPIP yang sudah ada dan berjalan baru akan dibuat payung hukum berupa UU. Serba terbalik.

Kelima, tidak ada jaminan BPIP untuk tidak bergeser dari "pembina" menjadi "penafsir" Pancasila. Bahkan dengan UU maka BPIP mendapat legalitas sebagai "satu satunya" institusi yang dapat menafsirkan dan merumuskan hal ihwal mengenai ideologi Pancasila.

Keenam, BPIP menjadi konten juga dari RUU HIP terdahulu yang berbau komunis, maka RUU BPIP tidak steril dari jiwa RUU HIP. HIP adalah akar dan BPIP itu cabang.

Pemerintah dan DPR tidak boleh membuat kedua RUU mengambang dan terus membodohi masyarakat. Karenanya pilihan terbaik adalah batalkan kedua RUU dan segera bubarkan BPIP.  Keamanan dan kepastian hukum adalah prioritas.

BPIP akan menjadi lembaga "trouble maker" bagi bangsa dan negara Indonesia. Lembaga yang "membina" tapi sesungguhnya "mengacak-acak" Pancasila. Teringat dahulu PKI yang menyatakan "membela" Pancasila tetapi realitanya justru "menghianati" Pancasila. Sejarah tak boleh terulang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya