Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/Net

Politik

Komisi II DPR: Merevisi PKPU Paling Memungkinkan Daripada Terbitkan Perppu

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kedua terkait pilkada serentak 2020 ditanggapi Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa tidak memungkiri perlu adanya penyempurnaan mengenai protokol Covid-19 di dalam penyelenggaraan pilkada.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2020 yang sudah direvisi menjadi PKPU 10/2020 memang belum sempurna mengatur terkait protokol Covid-19, khususnya terkait penegakan hukum bagi yang melanggar.


Karena itu Saan Mustopa menilai, jika persoalannya berada pada upaya pendisplinan protokol Covid-19, dan pilkada tetap bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah disusun KPU, maka lebih baik melakukan revisi kembali PKPU 10/2020.

"Perppu mungkin saja diterbitkan, tapi merevisi PKPU paling mungkin," kata Saan Mustopa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Pada siang tadi, KPU bersama dengan Bawaslu telah diundang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas usulan penerbitan Perppu kedua terkait Pilkada.

Usulan pembuatan Perppu kedua itu datang dari Komisioner KPU RI, Viryan Aziz yang membuat sebuah tulisan di website pribadinya https://viryangopi.id, dengan judul "Urgensi Perppu Pilkada Kedua", diposting Kamis (17/9).

Dalam tulisannya tersebut, Viryan mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pilkada serentak yang berlangsung tanggal 4-6 September kemarin membuktikan adanya ketidakdispilinan protokol Covid-19.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya