Berita

Konferensi pers terkait peredaran sabu-sabu yang terungkap di Bandara SIM/RMOLAceh

Politik

2 Upaya Pengiriman Sabu Dalam Alas Kaki Sukses Dibongkar Polresta Banda Aceh

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengungkap peredaran sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam sandal. Kejahatan ini terungkap saat pelaku hendak membawa keluar sabu-sabu itu dari Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Agustus dan September terdapat dua kasus yang diungkap melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, Kamis (17/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kasus pertama terjadi pada 23 Agustus 2020. Saat itu Polisi menangkap dua perempuan, berinisial IN dan ZH, di bandara saat akan berangkat menuju Jambi.

Petugas mencurigai kedua pelaku sebelum memeriksa sandal yang mereka pakai. Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu yang mereka sembunyikan di dalam sandal dengan berat sekitar 1 kilogram.

Menurut Trisno, pelaku mengaku berulang kali membawa sabu-sabu dari Aceh ke Jambi, Lampung, dan Bengkulu. Seluruh narkoba itu diambil dari sebuah daerah di Bireuen.

Polisi juga menangkap JN, orang yang memerintahkan pengiriman, di Samalanga, Sementara pelaku lainnya, MF, ditangkap di Samahani, Aceh Besar. Saat ini polisi masih mencari seorang tersangka lain.

Trisno juga mengatakan sebelumnya pengiriman sabu-sabu dilakukan lewat Bandara Kuala Namu. Dua kurir itu, kata Trisno, berstatus sebagai mahasiswa.

Mereka mendapat panjar Rp 3 juta. Jika barang diterima pemesan, kedua kurir mendapatkan uang Rp 40 juta. Sementara dua lainnya mendapatkan uang Rp 30 juta Rp 10 juta.

Kasus lainnya terungkap pada 6 September 2020. Pelaku adalah dua pria, MF dan JG, yang menyembunyikan sabu-sabu di tapak sepatu. Mereka berencana terbang dari SIM menuju Bandara Soekarno-Hatta. Dari dua tersangka itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

“Barang tersebut berasal dari daerah Padang Tiji diperoleh dari SY, dan SY mendapat dari HD. Polresta dan tim Polda saling bekerja sama untuk mengungkap kasus ini untuk mendapat dua tersangka lain,” kata Trisno.

Kedua tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa yang berasal dari Pidie.

Seluruh tersangka, kata Trisno, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Trisno memperkirakan seluruh tersangka ini merupakan jaring peredaran sabu-sabu internasional yang dikendalikan dari Penjara Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya