Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Yang Langgar Protokol Covid-19

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 04:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel melalui Bawaslu Kabupaten Kota akan membubarkan massa kampanye.

Pembubaran akan dilakukan apabila dalam kampanye pasangan calon maupun tim pemenangan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Tujuan pembubaran itu untuk mencegah penularan pandemi covid-19.


“Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku, massanya lebih banyak, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak maka kampanye tersebut dapat dibubarkan,” kata ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Rabu (16/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel.

Iin menambahkan bahwa saat pihaknya menemukan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10/2020 dan peraturan Bawaslu 4/2020, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membubarkan kampanye tersebut.

“Pihak kepolisian maupun Sat Pol PP setempat dapat membubarkan kampanye tersebut karena tidak mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Iin.

Pihaknya meminta kepada paslon maupun tim pemenangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan. Ini salah satu tantangan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

“Terkait adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangan tidak bisa ditindak oleh kami karena mereka belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, paslon maupun tim pemenangan dapat melakukan kampanye jika sudah ditetapkan sebagai paslon hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya