Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Yang Langgar Protokol Covid-19

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 04:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel melalui Bawaslu Kabupaten Kota akan membubarkan massa kampanye.

Pembubaran akan dilakukan apabila dalam kampanye pasangan calon maupun tim pemenangan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Tujuan pembubaran itu untuk mencegah penularan pandemi covid-19.


“Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku, massanya lebih banyak, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak maka kampanye tersebut dapat dibubarkan,” kata ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Rabu (16/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel.

Iin menambahkan bahwa saat pihaknya menemukan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10/2020 dan peraturan Bawaslu 4/2020, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membubarkan kampanye tersebut.

“Pihak kepolisian maupun Sat Pol PP setempat dapat membubarkan kampanye tersebut karena tidak mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Iin.

Pihaknya meminta kepada paslon maupun tim pemenangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan. Ini salah satu tantangan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

“Terkait adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangan tidak bisa ditindak oleh kami karena mereka belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, paslon maupun tim pemenangan dapat melakukan kampanye jika sudah ditetapkan sebagai paslon hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya