Berita

Komisioner KASN, Arie Budiman/Repro

Politik

Selain Covid-19, N-20 Jadi Virus Baru Pilkada Serentak 2020

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Netralitas Apatur Sipil Negara (ASN) tak henti-hentinya jadi pembahasan di berbagai kalangan. Dengan hal tersebut, pihak-pihak terkait selalu mengimbau kepada ASN untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman mengungkapkan, saat ini telah terjadi mutasi virus Covid-19 (C-19) yang sekarang bermutasi menjadi netralitas 2020 (N-20).

Virus tersebut merupakan virus baru yang luar biasa, karakteristiknya tidak nyata, hanya virtual.


Namun, pada praktiknya, sering dianggap remeh oleh para ASN. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

"Udahlah paling juga ngelike masa sih salah. Kemudian mudah sekali bermutasi bentuk," ujarnya, Kamis (17/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, virus tersebut sangat mudah berubah bentuk, seperti dari twitter ke instagram ke whatsapp dan sebagainya. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

Arie menegaskan, ketika membahas tetang etika netralitas ASN, maka UU 5/2015 pasal 2 huruf f yang mengatur tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Setiap ASN, kata Arie, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan manapun.

"ASN itu bebas dari kepentingan politik," tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Arie, ada hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni terjadi kekeliruan paradigma pola budaya di lingkup ASN.

Atas kecenderungan itulah, muncul alasan atau dalih bahwa ASN belum paham tentang UU.

"Itu menurut saya sangat tidak relevan. Ketika seseorang telah menjadi ASN seharusnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan yang belaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Paskalis Baylon Meja mengungkapkan, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan ASN, kemudian dari perspektif ASN yakni, dirinya tidak boleh terlibat dalam paslon karena sudah diatur dalam UU.

Adapun peraturannya tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 70 mengenai larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

"Dengan demikian, para ASN tinggal mengimplementasikan, penegasan kosistensi, tranparansi, dan kepastian. Jelas lembaganya, aturannya sudah jelas, dan jelas pelakunya. Jadi setiap saat ASN harus netral," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya