Berita

Komisioner KASN, Arie Budiman/Repro

Politik

Selain Covid-19, N-20 Jadi Virus Baru Pilkada Serentak 2020

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Netralitas Apatur Sipil Negara (ASN) tak henti-hentinya jadi pembahasan di berbagai kalangan. Dengan hal tersebut, pihak-pihak terkait selalu mengimbau kepada ASN untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman mengungkapkan, saat ini telah terjadi mutasi virus Covid-19 (C-19) yang sekarang bermutasi menjadi netralitas 2020 (N-20).

Virus tersebut merupakan virus baru yang luar biasa, karakteristiknya tidak nyata, hanya virtual.


Namun, pada praktiknya, sering dianggap remeh oleh para ASN. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

"Udahlah paling juga ngelike masa sih salah. Kemudian mudah sekali bermutasi bentuk," ujarnya, Kamis (17/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, virus tersebut sangat mudah berubah bentuk, seperti dari twitter ke instagram ke whatsapp dan sebagainya. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

Arie menegaskan, ketika membahas tetang etika netralitas ASN, maka UU 5/2015 pasal 2 huruf f yang mengatur tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Setiap ASN, kata Arie, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan manapun.

"ASN itu bebas dari kepentingan politik," tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Arie, ada hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni terjadi kekeliruan paradigma pola budaya di lingkup ASN.

Atas kecenderungan itulah, muncul alasan atau dalih bahwa ASN belum paham tentang UU.

"Itu menurut saya sangat tidak relevan. Ketika seseorang telah menjadi ASN seharusnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan yang belaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Paskalis Baylon Meja mengungkapkan, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan ASN, kemudian dari perspektif ASN yakni, dirinya tidak boleh terlibat dalam paslon karena sudah diatur dalam UU.

Adapun peraturannya tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 70 mengenai larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

"Dengan demikian, para ASN tinggal mengimplementasikan, penegasan kosistensi, tranparansi, dan kepastian. Jelas lembaganya, aturannya sudah jelas, dan jelas pelakunya. Jadi setiap saat ASN harus netral," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya