Berita

Komisioner KASN, Arie Budiman/Repro

Politik

Selain Covid-19, N-20 Jadi Virus Baru Pilkada Serentak 2020

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Netralitas Apatur Sipil Negara (ASN) tak henti-hentinya jadi pembahasan di berbagai kalangan. Dengan hal tersebut, pihak-pihak terkait selalu mengimbau kepada ASN untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman mengungkapkan, saat ini telah terjadi mutasi virus Covid-19 (C-19) yang sekarang bermutasi menjadi netralitas 2020 (N-20).

Virus tersebut merupakan virus baru yang luar biasa, karakteristiknya tidak nyata, hanya virtual.

Namun, pada praktiknya, sering dianggap remeh oleh para ASN. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

"Udahlah paling juga ngelike masa sih salah. Kemudian mudah sekali bermutasi bentuk," ujarnya, Kamis (17/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, virus tersebut sangat mudah berubah bentuk, seperti dari twitter ke instagram ke whatsapp dan sebagainya. Virus tersebut sangat dinamis, daya tularnya sangat cepat, kemudian penyebarannya luar biasa.

Arie menegaskan, ketika membahas tetang etika netralitas ASN, maka UU 5/2015 pasal 2 huruf f yang mengatur tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Setiap ASN, kata Arie, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan manapun.

"ASN itu bebas dari kepentingan politik," tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Arie, ada hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni terjadi kekeliruan paradigma pola budaya di lingkup ASN.

Atas kecenderungan itulah, muncul alasan atau dalih bahwa ASN belum paham tentang UU.

"Itu menurut saya sangat tidak relevan. Ketika seseorang telah menjadi ASN seharusnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan yang belaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Paskalis Baylon Meja mengungkapkan, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan ASN, kemudian dari perspektif ASN yakni, dirinya tidak boleh terlibat dalam paslon karena sudah diatur dalam UU.

Adapun peraturannya tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 70 mengenai larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

"Dengan demikian, para ASN tinggal mengimplementasikan, penegasan kosistensi, tranparansi, dan kepastian. Jelas lembaganya, aturannya sudah jelas, dan jelas pelakunya. Jadi setiap saat ASN harus netral," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya