Ilustrasi netralitas ASN/Net
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam akun Twitternya, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan terhadap ASN yang dilakukan sejak awal tahapan pilkada dimulai hingga tanggal 14 September.
"Bicara soal sanksi, ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini Bawaslu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN," terang akun Twitter resmi Bawaslu, Kamis (17/9).
Dari hasil kajian yang dilakukan, disebutkan sejumlah jenis pelanggaran terbukti dilakukan oleh puluhan ASN.
Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan di antaranya mengajak atau mengintimidasi orang agar mendukung salah satu pasangan calon. Jumlahnya mencapai 8 orang.
Kemudian bertindak tidak netral dengan berpihak dalam pemilihan yang jumlahnya sebanyak 6 ASN. Ada pula ASN yang mendampingi pasangan calon mendaftar yang tercatat ada sebanyak 5 orang.
Sementara untuk 4 jenis pelanggaran netralitas lainnya dilakukan oleh masing-masing satu ASN, yakni mengikuti rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual bapaslon menggunakan atribut ASN, menggunakan atribut saat
fit and proper test, menghadiri deklarasi bapaslon menggunakan atribut, dan bupati melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon.
"Jika dari hasil kajian Bawaslu terbukti adanya pelanggaran, Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk rekomendasi," demikian Bawaslu RI.