Berita

Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

Kampanye Terbuka Hingga Konser Diawasi Ketat Bawaslu, Sesuai PKPU Dibatasi 50-100 Orang

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 26 September hingga 5 Desember menjadi komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diawasi secara ketat.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kepatuhan protokol Covid-19 bersama kementerian/lembaga untuk menunjukkan keseriusan mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.

"Pokja ini akan bekerja sampai tahapan ini selesai. Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan sampai tahapan ini selesai," ujar Abhan saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).


Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 tentang pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, diperbolehkan dan tidak melanggar protokol Covid-19 dalam bentuk kampanye dengan kegiatan lain-lain.

Diantaranya adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; serta melalui media sosial.

Dari kegiatan-kegiatan kampanye dalam bentuk yang lain tersebut, Abhan menekankan kepada dua jenis, yaitu rapat umum dan pentas seni budaya serta konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Tentu Bawaslu akan di dalam melakukan pengawasan mengacu pada PKPU. PKPU memang sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi, kalau pertemuan terbatas di ruangan itu 50, kalau di area lapangan maksimal 100," terang Abhan.

"Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye, baik kampanye yang sifatnya pertemuan terbatas maupun yang sifatnya di tempat umum," demikian Abhan menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya