Berita

Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

Kampanye Terbuka Hingga Konser Diawasi Ketat Bawaslu, Sesuai PKPU Dibatasi 50-100 Orang

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 26 September hingga 5 Desember menjadi komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diawasi secara ketat.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kepatuhan protokol Covid-19 bersama kementerian/lembaga untuk menunjukkan keseriusan mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.

"Pokja ini akan bekerja sampai tahapan ini selesai. Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan sampai tahapan ini selesai," ujar Abhan saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 tentang pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, diperbolehkan dan tidak melanggar protokol Covid-19 dalam bentuk kampanye dengan kegiatan lain-lain.

Diantaranya adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; serta melalui media sosial.

Dari kegiatan-kegiatan kampanye dalam bentuk yang lain tersebut, Abhan menekankan kepada dua jenis, yaitu rapat umum dan pentas seni budaya serta konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Tentu Bawaslu akan di dalam melakukan pengawasan mengacu pada PKPU. PKPU memang sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi, kalau pertemuan terbatas di ruangan itu 50, kalau di area lapangan maksimal 100," terang Abhan.

"Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye, baik kampanye yang sifatnya pertemuan terbatas maupun yang sifatnya di tempat umum," demikian Abhan menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya