Berita

Reka ulang aksi penusukan Syekh Ali Jaber oleh tersangka Alpin Andrian/Istimewa

Hukum

Lakukan Reka Ulang, Ada 17 Adegan Dalam Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 16:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses reka ulang insiden penusukan Syekh Ali Jaber telah dilakukan pihak Polda Lampung pada Kamis (17/9).

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24), melakukan rekonstruksi kasus di dua TKP, yaitu rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, adegan pertama dimulai saat tersangka bangun tidur di lantai 2 sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu ia mandi.


Adegan selanjutnya, ia ke teras rumah berbincang dengan neneknya, lalu ia mendengar suara Syekh Ali Jaber dari Masjid Falahuddin.

Lalu tersangka membuat teh untuk diminum sendiri dan dibawa ke teras rumah belakang. Di sinilah tersangka bertemu saksi Wisnu yang akan berangkat berdagang.

Kemudian, tersangka mengambil pisau di dapur, lalu diselipkan di pinggang kiri. Setelah itu ia berjalan keluar dari Gang Kemiri.

Sementara untuk rekonstruksi kasus di Masjid Falahuddin dimulai saat Syekh Ali Jaber memasuki masjid, lalu duduk di panggung.

Kemudian Syekh Ali Jaber memanggil salah satu santri, lalu memanggil ibunya. Syekh Ali Jaber menunjuk ke jemaah untuk meminjam gawai.

Adegan berikutnya, tersangka memasuki masjid, lalu ia mengambil pisau di pinggang sebelah kiri. Dilanjutkan adegan menusuk Syekh Ali Jaber.

Adegan berlanjut dengan proses pengamanan tersangka lalu penyerahan barang bukti kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dalam keadaan sadar.

"Saat pemeriksaan bisa menjawab dan tadi kita saksikan bersama tersangka bisa melaksanakan adegan sesuai dengan berita acara," kata Pandra.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya