Berita

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu resmi jadi tersangka untuk kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademik/Istimewa

Nusantara

Resmi Jadi Tersangka, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Garut akhirnya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat, sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel Polres Garut.

Sutarman jadi tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademis. Sutarman mengklaim punya gelar profesor, doktor, insinyur, hingga sarjana hukum.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, pihaknya baru menetapkan Sutarman sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu penipuan dan pemalsuan gelar.


Sedangkan untuk kasus perubahan lambang negara dan pembuatan mata uang masih dalam tahap penyidikan. Perlu waktu untuk memeriksa terkait masalah tersebut.

"Sudah tersangka sejak tadi malam. Sekarang sudah kami tahan," ucap Maradona, Kamis (17/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Untuk kasus pemalsuan gelar akademik, Sutarman dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ancamannya 10 tahun kurungan penjara terkait gelar akademik yang digunakannya," jelasnya.

Selain itu, Sutarman dijerat pasal 378 tentang penipuan. Sutarman dituding menipu para anggotanya untuk bergabung dalam paguyuban.

Ia menjanjikan setiap anggotanya akan mendapatkan deposito emas dan tabungan yang berada di Bank Swiss.

Soal perubahan lambang negara dan mata uang masih didalami dan akan ada di berkas terpisah. Sangkaan pembuatan mata uang juga belum ditemukan bukti yang kuat soal peredarannya.

"Soalnya beredar terbatas dan dicetak sedikit. Sudah lama juga dicetak sama tersangka," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya