Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

KPU Lampung Akan Awasi Pembatasan Dana Kampanye Paslon

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung akan membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, dalam rapat kerja bidang hukum yang membahas persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9).

Rapat kerja ini diikuti oleh Divisi Hukum KPU dari 8 Kabupaten/Kota di Lampung.

Tio menyebutkan ada 3 tahap LDK yang yang harus dipatuhi oleh paslon. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Semuanya wajib diserahkan dan dilaporkan oleh masing-masing paslon yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Pada setiap tahapan seperti LADK itu wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sengaja dibuat oleh paslon," katanya.

Sumber RKDK bisa berupa sumbangan perorangan, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

Ia melanjutkan, penerimaan sumbangan dana kampanye atau RKDK tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, sumbangan dana kampanye dari berbadan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

"Atau sumbangan dari partai politik atau gabungan dari partai politik juga maksimal Rp 750 juta. Kemudian sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta dan tidak boleh melampaui," jelasnya.

Paslon tidak boleh menerima sumbangan yang berasal dari organisasi luar negeri, warga negara asing, bantuan negara asing, badan usaha milik daerah (BUMD).

LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember.

Selain mengatur batas penerimaan dana kampanye, KPU juga membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan yang disepakati.

Besaran biaya pengeluaran dana kampanye yang digunakan di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda, karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing.

"Termasuk peraturan berapa biaya membuat alat peraga kampanye, biaya membuat bahan kampanye, biaya melakukan rapat umum, biaya pertemuan tatap muka berapa kali. Sehingga totalnya itu nanti, itulah pembatasan dana kampanye," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya