Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

KPU Lampung Akan Awasi Pembatasan Dana Kampanye Paslon

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung akan membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, dalam rapat kerja bidang hukum yang membahas persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9).

Rapat kerja ini diikuti oleh Divisi Hukum KPU dari 8 Kabupaten/Kota di Lampung.


Tio menyebutkan ada 3 tahap LDK yang yang harus dipatuhi oleh paslon. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Semuanya wajib diserahkan dan dilaporkan oleh masing-masing paslon yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Pada setiap tahapan seperti LADK itu wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sengaja dibuat oleh paslon," katanya.

Sumber RKDK bisa berupa sumbangan perorangan, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

Ia melanjutkan, penerimaan sumbangan dana kampanye atau RKDK tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, sumbangan dana kampanye dari berbadan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

"Atau sumbangan dari partai politik atau gabungan dari partai politik juga maksimal Rp 750 juta. Kemudian sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta dan tidak boleh melampaui," jelasnya.

Paslon tidak boleh menerima sumbangan yang berasal dari organisasi luar negeri, warga negara asing, bantuan negara asing, badan usaha milik daerah (BUMD).

LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember.

Selain mengatur batas penerimaan dana kampanye, KPU juga membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan yang disepakati.

Besaran biaya pengeluaran dana kampanye yang digunakan di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda, karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing.

"Termasuk peraturan berapa biaya membuat alat peraga kampanye, biaya membuat bahan kampanye, biaya melakukan rapat umum, biaya pertemuan tatap muka berapa kali. Sehingga totalnya itu nanti, itulah pembatasan dana kampanye," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya