Berita

Prof Didik J. Rachbini/Net

Politik

Prof Didik J Rachbini: Ekonomi Politik Public Choice Vs Pilihan Cukong

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peran cukong kembali mencuat ke perbincangan masyarakat setelah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Keterlibatan cukong dalam membiayai 92 persen kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD pun diamini oleh peneliti senior LP3ES, Prof Didik J Rachbini.

Prof Didik J Rachbini pun menyampaikan sebuah materi yang berjudul "Ekonomi Politik PC1 (Publik Choice) Vs PC2 (Pilihan Cukong)" saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual bertajuk "Politik Uang dalam Pilkada di Masa Pandemi" yang diselenggarakan oleh LP3ES, Rabu (16/9).


Prof Didik pun awalnya menjelaskan definisi publik choice, yaitu alat analisis untuk melihat fenomena kelembagaan Pemilu, Bank Central, pemerintah, Bappenas, rapat kerja di DPR, Pemilu, Pilkada yang didasarkan kepada paradigma ekonomi yang disebut dengan pertukaran.

"Nah mengapa pertukaran? Instruksi pertukaran itu berlaku untuk seluruh fenomena sosial politik ekonomi rumah tangga, bahkan kita hadir di muka bumi itu terproduk dari institusi pertukaran, yaitu namanya perkawinan," ujar Prof Didik J Rachbini, Rabu (16/9).

Perkawinan itu sendiri kata Prof Didik adalah instruksi dimana satu orang pria menyayangi seorang wanita dan kemudian disahkan dalam lembaga seperti pengadilan agama dan kemudian terbentuk sebagai unit kecil di dalam rumah tangga.

"Kalau pertukaran itu dipindah menjadi pertukaran bisnis, itu namanya pelacuran. Nah begitu juga Pemilu itu satu pertukaran politik, kontrak politik antara pemimpin partai politik dengan rakyat dalam perspektif PC1 (publik choice)," kata Prof Didik.

"Nah diluar PC1 ini PC2, namanya pilihan cukong. Yaitu perselingkuhan yang disebut oleh Mahfud MD ya, itu sehingga kita teman-teman KPU, KPUD itu melaksanakan Pilkada dan Pilpres dalam suasana perselingkuhan yang dilegalkan direstui. Tapi sebenarnya perselingkuhan," sambungnya.

Sehingga kata Prof Didik, Pemilu merupakan kelembagaannya adalah pertukaran. Dan pertukaran itu adalah rakyat dengan pemimpin partai politik, bukan dengan cukong.

Prof Didik pun menjelaskan soal political market di Indonesia. Dimana political market adalah sebuah pertukaran kontrak antara parlemen, politisi, partai dengan pemilih melalui Pemilu.

"Jadi kalau ada voters kemudian memilih politisi, dan politisinya membeli dengan harga Rp 100 ribu, nah itu pelacuran yang sangat murah ya. Nah dari situ, partai politik itu membentuk pemerintah birokrasi, nah birokrasi ini adalah distributor dari program-program politik, birokrasi pemerintah. Nah ini lah sejatinya kontrak politik yang ada di dalam institusi dan kelembagaan yang kita analisis dengan alat analisa yang saya sebut publik choice tadi," jelas Prof Didik.

Prof Didik pun melanjutkan, ketikan sebuah perkawinan diselingkuhi terdapat sebuah penyimpangan. Ataupun ketika memindah kontrak dengan jenis kontrak yang lain diluar perkawinan merupakan pelacuran.

"Jadi apa yang disebut Pak Mahfud itu adalah kenyataan. Tetapi menterinya gak bisa apa-apa ya itu kan ini harus diperbaiki. Secara substansial itu harus merubah aturan-aturan di Pemilu sama di partai. Nah di partai ini demokrasinya sudah zaman peradaban modern, tapi partainya masih peradaban jahiliah, dia melakukan pertukaran perselingkuhan bebas tidak ada aturan," terang Prof Didik.

Karena kata Prof Didik, di partai sendiri tindakan sogok-menyogok dengan uang, melakukan praktek penyimpangan tidak apa-apa.

"Jadi kehidupan jahiliah tidak mengikuti norma modern yang seharusnya. Tetapi di dalam demokrasi setelah itu masuk birokrasi setelah presiden itu diatur oleh aturan-aturan hukum. Tetapi di dalam partai, sebelum pemilu dan pemilunya, jadi KPU dan partai itu mengikuti aturan jahiliah. Dimana kontrak itu boleh menyimpang, boleh melacurkan diri, boleh membeli suara dengan uang Rp 100 ribu. Kan KPU tidak bisa menindak pelacuran itu ya," tuturnya.

Bahkan, Prof Didik pun mengungkapkan di dalam partai politik di Indonesia, untuk memilih Ketua umum juga terjadi proses sogok-menyogok.

"Jadi berdasarkan teori kelembagaan institusi, ini penyimpangan dan penyimpangan itu masif. Nah ketika penyimpangan itu masif, maka ini menjadi kenormalan. Jadi perselingkuhan di dalam politik yang kalau di dalam itu memilih ketua partai dengan menyogok itu tidak apa-apa," ungkapnya.

"Semua partai itu sekarang menyogok, menjadi ketua partai itu menyogok. Jadi itu ketua-ketua partai itu hasil dari sogok-menyogok yang itu dilegalkan di dalam sistem. Dan tidak ada aturan, tidak dibikin aturan, karena itu menguntungkan partai," sambungnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya