Berita

Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya disanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan/Net

Nusantara

Kepala Dinas Dan Pegawainya Dihukum Nyapu Jalanan Karena Tidak Pakai Masker

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya disanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan.

Pratikno didapati tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, saat beraktivitas di tempat kerja.

Diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistyo, pemberian sanksi tersebut merupakan konsekuensi karena pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada tanggal 11 September lalu.


Pada waktu itu, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, sejumlah pegawai sedang asyik berjoget di tempat kerja, tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

"Jumat lalu di saat kita terapkan penegakan hukum yang pertama, para pegawai BKD mengadakan kegiatan semacam tasyakuran dan mengundang penyanyi solo organ. Saat kami razia, beberapa pegawai tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. Akhirnya, ya pimpinan kami memutuskan memberi sanksi. Dan baru kita laksanakan hari ini," kata Djoko, Rabu (16/9).

Lebih jauh, Djoko menyebut ada sekitar 15 pegawai yang terjaring razia, termasuk Plt Kepala Dinas BKD, yang kemudian seluruhnya diberi sanksi. Sesuai aturan, mereka disanksi untuk menyapu jalan.

"Kepala Dinas kita minta memakai rompi dan menyapu. Sanksi dilakukan sekitar 10 menitan lah mereka menyapu di sepanjang Jalan Kolonel Sunandar," ungkapnya.

Disampaikan Djoko, selama lima hari pelaksanaan razia pihaknya telah menjaring sebanyak 138 pelanggar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya