Berita

Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya disanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan/Net

Nusantara

Kepala Dinas Dan Pegawainya Dihukum Nyapu Jalanan Karena Tidak Pakai Masker

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya disanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan.

Pratikno didapati tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, saat beraktivitas di tempat kerja.

Diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistyo, pemberian sanksi tersebut merupakan konsekuensi karena pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada tanggal 11 September lalu.


Pada waktu itu, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, sejumlah pegawai sedang asyik berjoget di tempat kerja, tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

"Jumat lalu di saat kita terapkan penegakan hukum yang pertama, para pegawai BKD mengadakan kegiatan semacam tasyakuran dan mengundang penyanyi solo organ. Saat kami razia, beberapa pegawai tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. Akhirnya, ya pimpinan kami memutuskan memberi sanksi. Dan baru kita laksanakan hari ini," kata Djoko, Rabu (16/9).

Lebih jauh, Djoko menyebut ada sekitar 15 pegawai yang terjaring razia, termasuk Plt Kepala Dinas BKD, yang kemudian seluruhnya diberi sanksi. Sesuai aturan, mereka disanksi untuk menyapu jalan.

"Kepala Dinas kita minta memakai rompi dan menyapu. Sanksi dilakukan sekitar 10 menitan lah mereka menyapu di sepanjang Jalan Kolonel Sunandar," ungkapnya.

Disampaikan Djoko, selama lima hari pelaksanaan razia pihaknya telah menjaring sebanyak 138 pelanggar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya