Berita

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim/Net

Politik

Banyak Calon Tunggal Di Pilkada, KMND: Memilih Kotak Kosong Sah Dan Tak Diharamkan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2020 menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim, hal ini menjadi persoalan serius di tubuh partai politik dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan daerah.

Guna menyikapi fenomena tersebut, memilih kotak kosong pun baginya bisa menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal.


"Ini sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional, semisal di Kota Makassar atau di Jayapura dalam Pemilihan serentak di tahun 2017," ujar Ahmad Boim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Boim menjelaskan, hal itu sah lantaran dalam perangkat Undang-Undang, sebagaimana diputuskan Makamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam perubahan ke-2 UU 10/2016, Pasal 54C ayat (2) mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.  

"Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya," jelas mantan Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat itu.

Boim juga membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Masud yang menyebut dalam beberapa media lokal bahwa memilih kotak kosong, faktor kejiwaannya dipertanyakan.

Menurut Boim, Rudi Masud tidak memahami regulasi dan aturan terkait pemilihan kepala daerah dan meragukan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai anggota dewan dalam memahami konstitusi yang notabenenya bekerja dan membuat UU. Di sisi lain, kata Boim, yang bersangkutan merupakan kerabat dekat calon tunggal yang di Pilkada Balikpapan.

Boim menjelaskan, berdasarkan PKPU 8/2017, Pasal 9 dan Pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.

"Tidak ada yang salah seseorang memilih kolom kosong, apalagi yang bersangkutan mengaitkannya dengan faktor kejiwaan seseorang," jelas Boim.

Menurutnya, pendapat yang disampaikan Rudi Masud sangat tendensius dan melecehkan masyarakat yang memilih kotak kosong. Untuk itu, Boim mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya untuk tidak golput dan pilihan kolom kosong dijamin secara konsitusional.

“Kami turut serta bersama KPU mensosialisasikan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkada yang terdapat calon tunggal,” tandas Boim.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya