Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat/Net

Nusantara

Divonis 4 Tahun Penjara, Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama Keraton Agung Sejagat telah menemui titik akhir dalam proses hukum di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo, terdakwa Toto Santoso (43) divonis hukuman penjara empat tahun. Sementara Fani Aminadia (42) 1,5 tahun.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku kliennya tak terima dengan vonis tersebut.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata Muhammad Sofyan, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis lantaran hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa," jelasnya.

Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua terdakwa juga diabaikan, dan dikesampingkan sama sekali.

"Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas dia.

Keputusan tersebut pun disayangkan mengingat dalam persidangan, kata dia, para ahli telah menyampaikan ada fakta sejarah yang dinilai perlu dilakukan riset oleh para ahli.

"Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.

Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference yang dipimpin Hakim Ketua Sutarno dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara kedua terdakwa, yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya