Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat/Net

Nusantara

Divonis 4 Tahun Penjara, Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama Keraton Agung Sejagat telah menemui titik akhir dalam proses hukum di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo, terdakwa Toto Santoso (43) divonis hukuman penjara empat tahun. Sementara Fani Aminadia (42) 1,5 tahun.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku kliennya tak terima dengan vonis tersebut.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata Muhammad Sofyan, Selasa (15/9).


Ia menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis lantaran hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa," jelasnya.

Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua terdakwa juga diabaikan, dan dikesampingkan sama sekali.

"Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas dia.

Keputusan tersebut pun disayangkan mengingat dalam persidangan, kata dia, para ahli telah menyampaikan ada fakta sejarah yang dinilai perlu dilakukan riset oleh para ahli.

"Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.

Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference yang dipimpin Hakim Ketua Sutarno dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara kedua terdakwa, yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya