Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat/Net

Nusantara

Divonis 4 Tahun Penjara, Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama Keraton Agung Sejagat telah menemui titik akhir dalam proses hukum di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo, terdakwa Toto Santoso (43) divonis hukuman penjara empat tahun. Sementara Fani Aminadia (42) 1,5 tahun.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku kliennya tak terima dengan vonis tersebut.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata Muhammad Sofyan, Selasa (15/9).


Ia menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis lantaran hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa," jelasnya.

Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua terdakwa juga diabaikan, dan dikesampingkan sama sekali.

"Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas dia.

Keputusan tersebut pun disayangkan mengingat dalam persidangan, kata dia, para ahli telah menyampaikan ada fakta sejarah yang dinilai perlu dilakukan riset oleh para ahli.

"Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.

Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference yang dipimpin Hakim Ketua Sutarno dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara kedua terdakwa, yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya