Berita

SK Kemenkumham pengesahan Arjuna-Dendy sebagai Pimpinan GMNI/Repro

Politik

Akhiri Dualisme, Kemenkumham Sahkan Arjuna-Dendy Sebagai Pimpinan GMNI

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Babak perselisihan yang berujung dualisme kepengurusam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mulai ada titik terang setelah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.

Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat bernomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020 dengan menetapkan DPP GMNI yang sah adalah di bawah kepengurusan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal.

“Alhamdulilah SK Kemenkumham telah terbit. SK Kemenkumham ini bersifat final dan mengikat. Walau SK ini bukan tolak ukur perjuangan. Namun semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan," demikian kata Arjuna dalam pernyataan pers terbukanya secara daring, Rabu sore (16/9).


Selain mengumumkan terbitnya SK Kemenkumham, DPP GMNI juga menyelenggarakan tasyukuran Sekretariat baru di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur III No.2, RT.10/RW.2, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210.

Sekretariat baru ini diputuskan setelah legalitas kepemilikan Wisma Trisakti tidak memiliki kejelasan. Untuk menghindari pertikaian dan keributan yang berkepanjangan maka DPP GMNI memutuskan untuk menempati Sekretariat Rumah Juang Marhaenis sebagai pusat aktivitas organisasi.

“Kami tidak ingin bertikai dan larut dalam keributan. Sehingga kami memutuskan untuk menempati Rumah Juang Marharnis sebagai pusat kegiatan dan untuk kesekretariatan DPP GMNI. Kami tidak ingin GMNI mengalami kevakuman, maka kami pilih melaksanakan tugas organisasi di rumah juang ini," dijelaskan Dendy selaku Sekjen.

Acara deklarasi SK Kemenkumhan dan tasyukuran peresmian Sekretariat tersebut ditutup oleh pidato politik Ketua Umum DPP GMNI 2019-2022. Pidato Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino bertajuk “Renungan Perjuangan Menyongsong Zaman Baru”.

Dalam pidato politik itu, DPP GMNI merespons adanya perubahan ekonomi-politik dunia yang dimotori oleh Revolusi Industri 4.0 yang bersifat exponential dan disruptive.

Perubahan yang sedang berlangsung ini, diungkapkan Arjuna telah menempatkan bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia berada di persimpangan jalan antara “kesadaran dunia lama” yang existing dan membangun “kesadaran baru” yang sangat berbeda dari yang sebelumnya.

Lebih lanjut, Arjuna kemudian mengulas bahwa Pandemi global virus corona baru (Covid-19) telah memicu perubahan besar-besaran dan sekaligus menjadi katalisator bagi berlangsungnya revolusi industri keempat.

“Kesadaran baru ini harus dibangun sedini mungkin tidak sekadar untuk menyambut manfaat dari kehadiran teknologi baru, tetapi yang lebih utama untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. Bagi GMNI, apakah itu revolusi industri, revolusi teknologi, revolusi digital, yang paling penting yakni berpusat pada manusia Indonesia, nilai-nilai, budaya dan tradisi “Ke-Indonesia-an sedapat mungkin tetap utuh," pungkas Arjuna dalam pidato politknya

Di bawah kepemimpinan Arjuna-Dendy, GMNI mengambil pilihan jalan intelectual movement. Piliham politik itu memiliki mandat untuk terus melakukan kegiatan yang dimaksudkan untuk membangun selapisan masyarakat yang sadar politik.

“GMNI harus memilih jalan intelectual movement, tidak ada jalan lain sebagai gerakan mahasiswa dengan mengedepankan kekuatan pengetahuan (the power of knowledge) sebagai sumber daya politik. Artinya GMNI harus menjadi juru pikir dan juru bicara zaman baru. Bukan juru pukul atau tukang gebug," tutup Arjuna.

Arjuna-Dendy dipilih oleh mayoritas cabang-cabang sebanyak 81 cabang definitif, 4 dewan pimpinan daerah definitif, 6 cabang caretaker dan 4 dewan pimpinan daerah caretaker di Kongres XXI GMNI di Ambon. Arjuna-Dendy terpilih setelah forum pemilihan pimpinan sidang yang sempat ada unsur keributan dan aksi pemukulan pada peserta sidang.

Kekacauan tersebut akhirnya membuat Ketua Umum DPP GMNI 2017-2019 Robaytullah Kusuma Jaya menggunakan hak pregratifnya seperti yang tercantum dalam ART GMNI Pasal 9 Ayat 6 untuk memindahkan tempat kongres di Hotel Amaris, Ambon.

Alasan pemindaaan saat itu karena di lokasi kongres, sejumlah peserta kongres tidak bisa melakukan sidang dengan demokratis karena di intimidasi oleh sejumlah oknum orang yang disinyalir bukan anggota GMNI.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya