Berita

Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Gurubesar FHUI: RUU Kejaksaan Sesuai Harapan Masyarakat Dan Melayani Pencari Keadilan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang diusung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah sesuai harapan masyarakat. Sebab RUU tersebut bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi serta mencegah penegak hukum jadi alat politik.

Demikian dikatakan Gurubesar Hukum Pidana dan pengajar program pascasarjana bidang studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji terkait Revisi RUU Kejaksaan, Rabu (16/9).

“Dalam RUU tersebut, penegakan hukum akan mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS),” ujar Indriyanto.


Menurut Indriyanto, RUU Kejaksaan secara filosofis yuridis dan juga sisi facet hukum tata negara (HTN) dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpangi prinsip due process of law dan masih dalam batas koridor linear ICJS.

Pertama, sistem hubungan wewenang penyidikan dan penuntutan ini justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya Separation Institution of Sharing Powers atau Distribution of Powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Kedua, tambahnya, pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebagai model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.

“Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara 2 pilar penegak hukum (polisi dan jaksa). Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga ini,” urai Indriyanto Seno Adji.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia ini menilai polemik ada tidaknya perluasan wewenang pro justitia kejaksaan adalah sesuatu hal yang wajar, asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justitial.

“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpangi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke depan,” ucapnya.

Selain itu, kata Indriyanto, bila benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system, sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model kordinasi yang baik antara pilar penegak hukum adalah Pasal 50 UU KPK.

“Pilar penegak hukum sebaiknya mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud ICJS sesuai harapan masyarakat,” demikian Indriyanto.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya