Berita

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net

Hukum

KPK Siap Telaah Data MAKI Soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Djoko Tjandra

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan nama lain dalam perkara Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang mengaku mempunyai bukti-bukti dan sejumlah nama yang turut terlibat dalam perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (16/9).


Sehingga, kata Nawawi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Boyamin nantinya.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," pungkas Nawawi.

Boyamin menyampaikan agar KPK mendalami kegiatan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan Jaksa Pinangki dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".

KPK, kata Boyamin, juga perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut oleh para tersangka dama rencana pengurusan Fatwa. Di antaranya, T, DK, BR, HA dan SHD.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," kata Boyamin pada Jumat (11/9) kemarin.

Selain itu, KPK juga diminta mendalami peran Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan pihak berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung.

“Dalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020 padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah,” ujarnya.

“Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," ungkap Boyamin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya