Berita

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Net

Presisi

Optimalkan Siskamling, Alasan Kapolri Hidupkan Kembali Pam Swakarsa

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman. Atau istilah lainnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Pam Swakarsa juga bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi timbulnya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.


Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi Pengamanan Swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi dalam Perkap 4/2020 yang dikutip redaksi, Selasa (15/9).

Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Dalam pasal 3 Perkap 4/2020 tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal yaitu bisa berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya