Berita

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Net

Presisi

Optimalkan Siskamling, Alasan Kapolri Hidupkan Kembali Pam Swakarsa

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman. Atau istilah lainnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Pam Swakarsa juga bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi timbulnya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.


Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi Pengamanan Swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi dalam Perkap 4/2020 yang dikutip redaksi, Selasa (15/9).

Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Dalam pasal 3 Perkap 4/2020 tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal yaitu bisa berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya