Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Warga Israel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Karena Membakar Hidup-hidup Satu Keluarga Palestina

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Israel menjatuhkan tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi karena membunuh seorang balita Palestina dan orangtuanya dalam serangan pembakaran berlatar kejahatan rasial di rumah mereka di Tepi Barat.

Amiram Ben-Uliel (25), demikian nama terdakwa yang kemudian dijatuhi hukuman oleh pengadilan di kota Lod menyusul pengadilannya yang dimulai pada Mei atas pembunuhan tahun 2015 silam.

Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yakni percobaan pembunuhan dan pembakaran, bersama dengan konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial.

Ketika itu Ben-Uliel melemparkan bom api melalui jendela rumah keluarga Dawabsha saat mereka tidur di Desa Duma di Tepi Barat yang diduduki.

Ahmed Dawabsha, yang saat itu berusia empat tahun, mengalami luka bakar parah dalam serangan yang menewaskan saudara laki-lakinya yang berusia 18 bulan, Ali, ibunya Riham dan ayahnya Saed.

Pembunuhan tersebut menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.

Pengadilan mengatakan bahwa pembunuhan itu direncanakan dengan hati-hati dan didorong oleh ideologi ekstremis dan rasisme.

"Ben-Uliel ingin membunuh keluarga itu semata-mata karena mereka orang Arab yang tinggal di Duma, memutuskan bahwa kematian mereka akan membalaskan dendam Malachi Rosenfeld", kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Senin (14/9).

Selain vonis seumur hidup untuk tiga dakwaan, pengadilan juga memerintahkan Ben-Uliel untuk membayar hampir satu juta shekel atau setara dengan 290 ribu dolar AS sebagai kompensasi.

Ben-Uliel menolak untuk bersaksi di persidangannya dan pengacaranya berusaha untuk mendiskualifikasi pengakuan tersebut dan bukti penuntutan lainnya yang menurutnya telah diambil secara paksa oleh para interogator dari dinas keamanan Shin Bet.

Tim hukum dan istrinya Oriane Ben-Uliel mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

"Para hakim tidak mencari keadilan tetapi ingin menghukum suami saya dengan biaya berapa pun, meskipun bukti dia tidak bersalah yang kami ajukan di pengadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada Mei 2019, seorang warga Israel lainnya menerima tawaran pembelaan atas perannya dalam serangan itu, mengakui konspirasi bermotif rasial untuk melakukan kejahatan dan vandalisme.

Pemuda itu mengaku mengintai Duma menjelang serangan dengan Ben-Uliel, tetapi dikatakan tidak berpartisipasi di dalamnya.

Dia belum disebutkan namanya, karena masih berusia 17 tahun pada saat pembunuhan dan diadili saat masih di bawah umur. Pemuda itu akan dijatuhi hukuman Rabu esok (16/9).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya