Berita

Suasana ruang persidangan usai pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim

Hukum

Terbukti Lakukan Pencabulan, Pendeta Di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan kasus pencabulan jemaat Gereja yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara memasuki babak baru. Terdakwa yang berstatus sebagai pendeta di salah satu gereja di Surabaya ini dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Usai persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Kejati Jatim, Sabetania Paembonan mengatakan, terdakwa Hanny Layantara telah terbukti melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tuntutan 10 tahun denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Sabetania kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9).


Dasar pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah sikap berbelit-belit terdakwa Hanny Layantara selama persidangan.

"Akibatnya korban mengalami trauma," ungkap Sabetania, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, Abdurrachman Saleh, mengaku akan mengajukan pembelaan. Ia menyebut, tuntutan jaksa tidak menunjukkan kegamangan.

"Mau dibilang apa lagi, itu kan hak penuntut, saya tidak bisa menghalangi, itu kan sudah diatur dalam KUHAP," katanya.

Menurutnya, jaksa tidak memakai standar hukum saat menjatuhkan tuntutannya. Sebab, bukti petunjuk biasanya hanya dipakai pada peristiwa pidana yang tidak cukup pembuktiannya secara fakta hukum materiil.

"Petunjuk itu kan masih remang-remang, peristiwa yang didakwakan kan secara faktual tidak kelihatan. Tidak ada fakta hukum yang menyatakan para saksi melihat peristiwa pidananya," ujarnya.

Sementara itu, jurubicara keluarga korban, Eden Bethania Thenu, mengaku bersyukur dan menerima tuntutan Jaksa. Dia pun percaya hukum masih berlaku untuk semua warga negara, tidak peduli dia itu tokoh agama atau siapapun. Aparat penegak hukum bertindak sangat tegas, tidak peduli siapapun.

Menurut Eden, dia selama ini miris dengan banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan tokoh-tokoh agama.

"Keluarga berharap hakim akan bijaksana menjatuhkan putusan. Yang jelas ini perjuangan anak-anak Indonesia dalam menegakkan hukum," sambungnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah korban (IW) melalui jurubicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya