Berita

Pesawat di bandara/Net

Nusantara

5 Hal Pokok Yang Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat Saat PSBB DKI

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mulai berlaku per Senin (14/9) mendapat dukungan dari PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder. Dukungan itu diwujudkan melalui pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa selama PSBB DKI, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan penumpang pesawat sehingga bisa lebih lancar saat akan bepergian lewat kedua bandara tersebut.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.


“Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” terangnya kepada redaksi, Selasa (15/9).

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan yang dibutuhkan.
 
Sementara perhatian ketiga ditujukan kepada penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Mereka diwajibkan membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

“Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar,” urai Awaluddin.

Selanjutnya, baik penumpang rute domestik maupun penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
 
Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, dan meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test.

“Kemudian melewati pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat,” jabarnya.

Menurut Awaluddin, dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya