Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta/RMOLJakarta

Nusantara

Ekonomi Jakarta Diguncang Corona, Anies Berharap DPRD Setujui Raperda Pencabutan Dana Cadangan Daerah

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dimaksud diantaranya pencabutan peraturan daerah 10/1999 tentang dana cadangan daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Serta Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 11/2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.


Dalam pidatonya, Anies membuka dengan mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.

"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies pada Senin (14/9).

Terkait pencabutan Peraturan Daerah 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah Anies menjelaskan bahwa Covid-19 telah memukul perekonomian Kota Jakarta dan berimbas pada penurunan penerimaan daerah.

Sehingga diperlukan sumber pendapatan lain diluar target yang telah disepakati, diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah 12/2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang di sisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Namun Anies membeberkan bahwa Peraturan Daerah 10/1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

"Sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut," tegas Anies.

Sementara untuk dua Raperda lainnya Anies menyampaikan bahwa Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya