Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar Segera Disidang Di PN Samarinda

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan terhadap dua terdakwa pemberi suap terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

"JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).

Setelah pelimpahan tersebut dilakukan, kata Ali, penahanan beralih kepada penahanan oleh Majelis Hakim.


"Selanjutnya, penuntut umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," jelas Ali.

Untuk Aditya Maharani Yuono kata Ali, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Deky Aryanto didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM), Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar dan juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada Kamis (3/7).

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya