Berita

Pemerhati hukum sekaligus Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Soroti Maraknya Kasus Perdata Diseret Ke Ranah Pidana

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena kasus perdata yang dipaksakan ke pidana kerap terjadi di Indonesia. Hal ini pun menjadi keprihatinan pemerhati hukum sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Salah satu contoh pemaksaan hukum perdata ke ranah pidana adalah kasus dugaan penipuan yang diperkarakan PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dalam proyek tambang batubara. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Komisaris PT DBG, Robianto Idup tidak terbukti bersalah.

"Itu tampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut, terus diajak damai, atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (14/9).


Jika di luar negeri, kata dia, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, perselisihan antarpemegang saham selalu diselesaikan secara perdata. Sehingga kasus perdata bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana.

"Ya itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis, baik gugatan pailit atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," tegasnya.

Pasalnya, jika pidana masuk ke ranah bisnis, maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana ujungnya akan divonis bebas.

Ia pun berharap ke depannya adanya rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia tidak dipaksakan disidik. Sebab, hal ini bisa dimanfaatkan oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi.

"Maka saya cenderung kasus perdata itu diselesaikan ke ranah perdata. Karena kasus pidananya enggak masuk," demikian Boyamin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya