Berita

Pemerhati hukum sekaligus Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Soroti Maraknya Kasus Perdata Diseret Ke Ranah Pidana

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena kasus perdata yang dipaksakan ke pidana kerap terjadi di Indonesia. Hal ini pun menjadi keprihatinan pemerhati hukum sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Salah satu contoh pemaksaan hukum perdata ke ranah pidana adalah kasus dugaan penipuan yang diperkarakan PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dalam proyek tambang batubara. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Komisaris PT DBG, Robianto Idup tidak terbukti bersalah.

"Itu tampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut, terus diajak damai, atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (14/9).


Jika di luar negeri, kata dia, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, perselisihan antarpemegang saham selalu diselesaikan secara perdata. Sehingga kasus perdata bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana.

"Ya itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis, baik gugatan pailit atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," tegasnya.

Pasalnya, jika pidana masuk ke ranah bisnis, maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana ujungnya akan divonis bebas.

Ia pun berharap ke depannya adanya rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia tidak dipaksakan disidik. Sebab, hal ini bisa dimanfaatkan oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi.

"Maka saya cenderung kasus perdata itu diselesaikan ke ranah perdata. Karena kasus pidananya enggak masuk," demikian Boyamin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya