Berita

Pemerhati hukum sekaligus Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Soroti Maraknya Kasus Perdata Diseret Ke Ranah Pidana

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena kasus perdata yang dipaksakan ke pidana kerap terjadi di Indonesia. Hal ini pun menjadi keprihatinan pemerhati hukum sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Salah satu contoh pemaksaan hukum perdata ke ranah pidana adalah kasus dugaan penipuan yang diperkarakan PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dalam proyek tambang batubara. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Komisaris PT DBG, Robianto Idup tidak terbukti bersalah.

"Itu tampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut, terus diajak damai, atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (14/9).


Jika di luar negeri, kata dia, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, perselisihan antarpemegang saham selalu diselesaikan secara perdata. Sehingga kasus perdata bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana.

"Ya itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis, baik gugatan pailit atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," tegasnya.

Pasalnya, jika pidana masuk ke ranah bisnis, maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana ujungnya akan divonis bebas.

Ia pun berharap ke depannya adanya rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia tidak dipaksakan disidik. Sebab, hal ini bisa dimanfaatkan oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi.

"Maka saya cenderung kasus perdata itu diselesaikan ke ranah perdata. Karena kasus pidananya enggak masuk," demikian Boyamin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya