Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Jakarta PSBB Total, Firli Bahuri Sesuaikan Ritme Kerja KPK

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyesuaian ritme kerja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Edaran MenpanRB 67/2020 mengenai sistem kerja ASN di masa normal baru.

Nantinya, jam kerja pegawai KPK dibagi menjadi dua, yakni work from office (WFO) 25 persen dan work from home(WFH) 75 persen yang diatur Kasatker, Direktorat, Biro, Kabag dan Kepala unit kerja di KPK. Semenrara itu, pejabat struktural eselon 1 dan 2 tetap bekerja dari kantor.

"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (Covid-19)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (14/9).


Hal itu dinilai Firli penting mengingat penanganan perkara oleh KPK memiliki batas waktu sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, KPK juga telah melakukan test swab sebanyak 4 kali sejak Maret 2020. Adapun tes terakhir dilakukan pada 7 September hingga 11 September 2020 terhadap 1901 pegawai yang sering beinteraksi di KPK. Tes ini ke depan akan terus dilakukan secara rutin oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Melihat kondis itulah, kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari kedeputian penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah," ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Firli menegaskan, pegawai KPK yang bertugas di penindakan, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi diberikan pengaturan waktu kerja lebih fleksibel. Deputi Penindakan KPK mengatur penyelidik, penyidik, jaksa dan labuksi sesuai dengan tuntutan tugas.

Begitu pula dengan pegawai KPK yang bertugas di pencegahan yang tetap semangat menyosialisasikan pesan antikorupsi ke seantero negeri ini, meski mereka juga berisiko tertular Covid-19.

"Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi kesadaran serta keikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya