Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Jakarta PSBB Total, Firli Bahuri Sesuaikan Ritme Kerja KPK

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyesuaian ritme kerja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Edaran MenpanRB 67/2020 mengenai sistem kerja ASN di masa normal baru.

Nantinya, jam kerja pegawai KPK dibagi menjadi dua, yakni work from office (WFO) 25 persen dan work from home(WFH) 75 persen yang diatur Kasatker, Direktorat, Biro, Kabag dan Kepala unit kerja di KPK. Semenrara itu, pejabat struktural eselon 1 dan 2 tetap bekerja dari kantor.

"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (Covid-19)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (14/9).


Hal itu dinilai Firli penting mengingat penanganan perkara oleh KPK memiliki batas waktu sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, KPK juga telah melakukan test swab sebanyak 4 kali sejak Maret 2020. Adapun tes terakhir dilakukan pada 7 September hingga 11 September 2020 terhadap 1901 pegawai yang sering beinteraksi di KPK. Tes ini ke depan akan terus dilakukan secara rutin oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Melihat kondis itulah, kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari kedeputian penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah," ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Firli menegaskan, pegawai KPK yang bertugas di penindakan, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi diberikan pengaturan waktu kerja lebih fleksibel. Deputi Penindakan KPK mengatur penyelidik, penyidik, jaksa dan labuksi sesuai dengan tuntutan tugas.

Begitu pula dengan pegawai KPK yang bertugas di pencegahan yang tetap semangat menyosialisasikan pesan antikorupsi ke seantero negeri ini, meski mereka juga berisiko tertular Covid-19.

"Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi kesadaran serta keikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya