Berita

Pasukan Rajawali BIN/Net

Publika

Salah Kaprah BIN Dan Ancaman Pidana

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 09:26 WIB

BIN adalah Badan Intelijen Negara yang mencari data, mengolah, menganalisis dan mengalokasikan info atau analisisnya kepada elemen negara seperti Presiden, Kementrian, atau lembaga lain yang kompeten dan berkepentingan.

BIN  bukan lembaga kepolisian dan ketentaraan yang bersandarkan pada kekuatan fisik atau persenjataan.

BIN di era pemerintahan Jokowi justru menunjukkan pergeseran paradigma. Di masa Covid-19 ini lucunya BIN seperti lompat ke kiri kanan hingga urusan penyemprotan desinfektan di bandara juga pernah di bawah kendalinya.


Yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah saat BIN pamer pasukan khusus yang bersenjata lengkap. Pasukan Rajawali sebutannya.

Kemunculan tiba-tiba pasukan bersenjata lengkap seperti Brimob atau Densus bahkan Kopasus ini tentu mengejutkan. Seperti sulap saja "ujug-ujug" Abrakadabra atau Bim Salabim yang karena di arena BIN menjadi Bin Salabin.Pamer aksi di depan petinggi berbagai Angkatan dalam rangka Inaugurasi peningkatan statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul Bogor Jawa Barat.

Kontroversi tentu terjadi. Persoalan utama adalah apakah layak atau haruskah BIN memiliki pasukan khusus bersenjata lengkap untuk pelaksanaan tugas operasinya. Adakah dasar hukumnya?

Jika tidak ada, maka apa yang menjadi konsekuensi hukum yang diakibatkannya? Semua harus mengacu pada UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Prinsip kerja BIN adalah kerahasiaan. Kekuatan yang dimiliki tidak boleh diketahui umum. Asasnya adalah profesionalitas, kerahasiaan, kompartementasi, koordinasi, integritas, netralitas, akuntabilitas, dan obyektivitas (vide Pasal 2).

Adapun tujuan intelijen negara bukan pada pengerahan kekuatan bersenjata melainkan untuk "mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman.." (vide Pasal 5).

Sudah pasti setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. Dan atas pembocor dapat dikenakan pidana dengan ancaman 10 tahun  penjara dan/atau denda 500 juta rupiah.

Menunjukkan atau memamerkan kekuatan dapat dikualifikasi membocorkan "fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan dan atau personel intelijen negara". Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dalam Pasal 46 UU No. 17 tahun 2011 terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda 500 juta tersebut.

Oleh karenanya keberadaan pasukan Rajawali yang dipertontonkan BIN sudah jelas perbuatan salah kaprah. BIN bukan Polri atau TNI yang berhak memiliki pasukan keamanan atau kombatan.

Orang bertanya fungsi pasukan ini apa? Asumsi ekstrim sampai pada komentar jangan-jangan ini adalah "Angkatan Kelima" atau pasukan khusus model "Cakra Birawa". Perlu ada klarifikasi.

Sementara itu memamerkan kekuatan yang ada adalah perbuatan "pembocoran" yang dapat dikenakan delik pidana. Kepala BIN harus bertanggungjawab. Presiden selayaknya memberi sanksi pencopotan dan segera memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Jika Presiden adalah pihak yang memerintahkan maka Presiden dapat ditarik sebagai turut serta dalam perbuatan pidana tersebut (doen plegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya