Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria/Ist

Nusantara

PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Boleh Dan Tidak Boleh Beroperasi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) besok.

Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).


Ia membeberkan, hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan baik makanan atau minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informatika.

Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," sambung Anies.

Untuk tempat ibadah, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjelaskan, tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Jadi misalnya masjid raya, itu harus ditutup dulu tapi tempat ibadah di komunitas bisa dijalankan," tandas Anies.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya