Berita

Menkopolhukam Mahfud MD dan ekonom senior DR Rizal Ramli/Net

Politik

Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan cukongdi dalam proses pemilihan kepala daerah juga disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hampir semua calon kepala daerah yang bertarung di arena pilkada dibiayai oleh cukong, katanya.

"Di mana-mana, calon-calon (kepala daerah) itu, 92 persen, dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi' yang disiarkan akun Youtube Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (11/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sudah cukup lama cukong hadir dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama setelah pemilu diselenggarakan secara terbuka, alias pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.


Para cukong ini, dijelaskan Mahfud, bekerja sama dengan calon kepala daerah untuk mendapat keuntungan dari kebijakan yang akan dikeluarkan setelah memenangkan pemilu.

"Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang tindih," papar Mahfud.

"Karena ada undang-undang yang menyatakan misalnya, seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya daerah," sambungnya.

Adapaun realisasinya, Mahfud melihat lisensi yang diberikan kepala daerah kepada para cukong-cukongnya itu lebih luas dari yang seharusnya. Banyak kepala daerah yang juga berinisiatif membuka izin baru bagi para cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanyenya.

Sebelum Mahfud MD, ekonom senior Rizal Ramli juga telah mengungkap  keterlibatan dan keterikatan cukong dalam proses pemilu yang ada di Indonesia. Hal itu pula yang menjadi salah satu argumentasi yang diajukannya dalam gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya