Berita

Kuasa hukum Mariamsyah Siahaan dan Ridwan Panjaitan, Ranto Sibarani/RMOLSumut

Nusantara

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Digiring Ke Ranah Mistis, Ranto Sibarani: Pembodohan Publik

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Mariamsyah Siahaan dan Ridwan Panjaitan, Ranto Sibarani, mengecam upaya penggiringan opini ke ranah mistis dalam kasus gugatan tiga orang anak terhadap ibu kandung mereka yang kini sedang ditanganinya.

Mariamsyah Siahaan merupakan sosok yang saat ini digugat oleh tiga anak kandungnya yang menuntut pembagian harta. Saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLSumut, Ranto menyebutkan ada upaya menggiring opini publik dalam kasus ini dengan memanfaatkan salah satu media online di Sumatera Utara.


Dalam pemberitaan tersebut, kliennya yakni Ridwan Panjaitan dituding melakukan upaya mistis terhadap tiga orang saudaranya selaku pihak penggugat. Dalam pemberitaan tersebut, menurut Ranto, kliennya dituding melakukan ini dengan berdukun agar tetap dapat menguasai harta orangtua mereka yang digugat oleh saudara-saudara kandungnya tersebut.

“Ini adalah suatu hal yang keliru dan bersifat pembodohan kepada publik jika menghubungkan isu mistis di balik gugatan yang diajukan oleh ketiga anak kandung dari Ibu Mariamsyah. Sementara gugatan itu jelas terlihat, tuntutan ketiga anak kandungnya adalah meminta pembagian hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan milik orang tuanya di Jalan Tuasan, Medan,” beber Ranto.

Ranto juga menyoroti cara penulisan berita tersebut yang sepenuhnya hanya menuliskan keterangan dari satu sumber, yakni Evi Simanungkalit yang merupakan istri dari salah seorang penggugat, Bottor Panjaitan

“Evi ada mengatakan bahwa soal mistis itu sudah diakui Ridwan dan itu langsung ditulis tanpa konfirmasi. Ini kan melanggar asas keberimbangan dalam sebuah berita. Padahal, Ridwan sendiri tidak pernah mengakui itu kepada Evi dan tidak ada bukti bahwa dia mengakui melakukan hal yang mistis itu,” ungkap Ranto.

Masih kata Ranto, dalam pemberitaan yang sama juga Evi menyebut bahwa mertuanya, Mariamsyah Siahaan, dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan tidak pernah akur. Sebab Mariamsyah senang berfoya-foya. Hal ini menurut Ranto menjadi bagian dari upaya menggiring opini untuk menyudutkan kliennya.

“Faktanya ibu Mariamsyah Siahaan dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan sangat bahagia, mereka berlibur mengunjungi beberapa negara di Eropa. Mereka menyekolahkan anaknya dengan baik, dan mereka memiliki usaha yang mereka kembangkan bersama hingga memiliki harta yang kemudian menjadi objek gugatan,” sebut Ranto.

Ranto mengaku sudah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut kepada media yang dimaksud. Ia mengaku sangat berkepentingan untuk memberikan hak jawab mengingat kliennya sangat dirugikan atas opini yang muncul akibat informasi yang tidak berimbang tersebut.

Sekadar mengingatkan, Mariamsyah Siahaan bersama Ridwan Panjaitan yang merupakan anak kandungnya, kini sedang menghadapi perkara gugatan yang dilakukan oleh tiga anak kandungnya yang lain.

Ketiganya adalah Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan. Mereka menggugat sang ibu kandung karena keberatan dengan penjualan aset bangunan milik orangtua mereka tersebut senilai Rp 1 miliar. Padahal dalam penjualan tersebut, mereka membubuhkan tanda tangan pada surat jual beli.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya