Berita

Ilustrasi Bansos untuk warga/Net

Politik

Pakar Hukum: Pemerintah Wajib Beri Jaminan Sosial Ke Seluruh Masyarakat Di Era Covid-19

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program jaminan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 diharapkan mampu dipenuhi pemerintah tanpa memandang batasan profesi atau pekerjaan.

Begitulah Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (PUSKAPSI UNEJ) Bayu Dwi Anggono, dalam Focus Group Discussion (FGD) Universitas Jember jilid II, Kamis (10/9).

Bayu mengatakan, FGD yang digelar selama 10 hari itu mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah memberikan kepastian hukum atas pengalihan program tabungan hari tua dan Program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepastian lembaga penyelenggara jaminan sosial, dijelaskannya, sebagaimana amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) merupakan hal penting untuk ditindaklanjuti.

"Hal ini dimaksudkan agar optimalnya layanan jaminan sosial yang didapatkan oleh setiap peserta sebagai bentuk jaminan hak konstitusional," ujar Bayu dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9).

Beberapa argumentasi hukum yang memperkuat penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus bersifat menyeluruh terdapat di Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang mengatur setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, di Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, dan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini yang diatur di dalam undang-undang.

"Ketiga ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak setiap orang atas jaminan sosial dalam UUD 1945 menimbulkan kewajiban pada negara untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak yang dimaksud," papar Bayu.

"Termasuk memberikan pilihan kebijakan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dengan tidak membeda-bedakan profesi, melainkan secara menyeluruh kepada setiap orang termasuk pekerja secara umum," sambungnya.

Pilihan kebijakan tersebut, sambung Bayu, bisa ditindaklanjuti pemerintah dengan hak pembentuk undang-undang untuk memilih kebijakan hukum (opened legal policy).

Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum kajiannya, ada tujuh fakta hukum dan lima poin terkait integrasi kelembagaan jaminan sosial nasional, diikuti dengan kebijakan peralihan program jaminan hari tua dan program pensiun.

"BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan kesiapan sistem internalnya sehingga pasca pengalihan program dilakukan dari PT TASPEN dan PT ASABRI kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS telah benar-benar siap melaksanakan program jaminan sosial yang menjadi kewenangannya secara optimal," demikian Bayu Dwi Anggono menutup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya